LSM Master Tanggapi Bantahan Kasi Intel Kejari Kab Bekasi, Ini Poin Bantahannya

Hukrim327 Dilihat

ProaksiNews, Bekasi – Laporan LSM Master terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab Bekasi yang dinilai lamban dan kurang baik kepihak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) pada Kejaksaan Agung mendapat respon dari pihak Kejari Kab Bekasi.

Bahkan, saling tuding dan klaim diantara LSM Master dan Kejari Kab Bekasi mulai menyeruak. Hal itu setelah Kepala Seksi (Kasi) Inteligen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab Bekasi memberikan bantahan terhadap laporan LSM Master dibeberapa media.

Ketua LSM Master, Arnol Silaban melalui siaran persnya, Rabu (7/4/2021) mengungkapkan, bantahan yang dilakukan Kasi Intel Kejari Kab Bekasi merupakan hal yang lumrah. Namun, ada beberapa poin yang ingin lembaganya sampaikan.

“Perlu kami sampaikan, bahwa bantahan yang diberikan pihak Kejari melalui Kasi Intel menurut kami itu sah-sah saja. Namun perlu kami tekankan beberapa poin penting, sehingga pada pelaporan secara resmi ke Jaksa Aggung Muda Bidang Pengawasan,” ujar Arnol.

Menurut Arnol, ada poin penting yang ingin kita sampaikan untuk menanggapi pernyataan Kasi Intel Kejari Kab Bekasi. Poin tersebut antara lain:

  1. Bahwa atas pelayanan pihak Kejari kab. Bekasi khususnya kasi intel yang kurang baik dan kinerja yang lamban sebagai dasar kita untuk membuat laporan ke Jamwas pada Kamis 18 Maret 2021,
  2. Bahwa balasan surat dari Kejari atas laporan kita masuk ke kantor kita pada tanggal 20 Maret 2021. Dan setelah kita cek surat itu masuk ke ZNE pada tanggal 19 Maret 2021. Menariknya dalam jawaban surat tersebut dibuat pada tanggal 3 Maret 2021(tanggal mundur–red). Artinya dugaan kita, mereka menjawab surat laporan ini setelah pihak Kejari mengetahui bahwa kami melaporkan ke Jamwas atas kinerja Kejari Kab. Bekasi,
  3. Bahwa pernyataan kasi intel menyebut telah dilakukan pemeriksaan dan telah ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian negara atas laporan BPK. Menurut kami hanya wacana belaka. Karena sampai sekarang kami belum penah ada pemberitahuan sebagai pelapor, apalagi untuk mendapatkan bukti atas kebenaran pengembalian tersebut,
  4. Bahwa kelebihan pembayaran sebesar 3 miliar atas 7 kegiatan tersebut sebagaimana dituangkan dalam laporan BPK telah dijelaskan, bahwa dalam penunjukan perusahaan yang mengerjakan kegiatan tersebut merupakan penunjukan yang cacat hukum.Karena perusahaan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk memenangkan tender tersebut. Dari alasan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Bekasi sudah sepantasnya melakukan penyelidikan. Namun hal tersebut jauh api dari panggang, dan malah terkesan menutup-nutupi,
  5. Bahwa 7 kegitan yang kami laporkan dengan anggaran miliaran rupiah sesuai dengan penjelasan laporan BPK bahwa pemenang tender dipaksakan padahal kegiatan tersebut tahun anggaran yang sama (kejadian di tahun yang sama 2019–red). Sehingga dari kejadian tersebut seogianya pihak Kejaksaan tidak ada alasan untuk tidak melakukan penyidikan atas fenomena ini.

Dikatakan Arnol, poin tersebut kami sampaikan agar tidak ada persepsi yang berbeda ditengah masyarakat. Sehingga bisa jelas dan terang, seperti apa laporan kami pihak kepihak Kejari Kab Bekasi.

Arnol menambahkan, lembaganya akan tetap konsiten dan terus mengawal kasus yang telah dilaporkan tersebut sampai tuntas. Dan akan terus follow up kepihak Kejaksaan Agung Repubik Indonesia hingga tuntas.

“Kita akan tetap konsisten untuk mengawal hingga tuntas laporannya, sehingga terang laporan yang dilayangkan kepihak Jamwas,” imbuhnya. Cha.

Komentar