ProaksiNews, Jakarta – Maraknya bangunan yang melanggar aturan di Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara menuai tudingan miring dari sejumlah pihak. Bahkan, tudingan adanya dugaan kongkaling mengemuka terhadap petugas Ciitata Kecamatan Kelapa Gading.
Indikasi adanya kongkalikong tersebut karena aparat Citata Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara terkesan abai dan membiarkan bangunan yang tidak sesuai aturan berdiri kokoh dan pembangunannya berjalan aman tanpa ada tindakan.
Hal itu diungkapkan Pengamat Bangunan Jakarta, Jon Piter kepada ProaksiNews, Kamis (11/2/2021) di Kelapa Gading, Jakarta, Utara.
Menurut Jon Piter, saat ini ada bangunan di Jalan Pengangsaan Indah Barat Rt 08 Rw 16 Kelurahan Pengangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading yang tidak sesuai ketentuan, dan jelas-jelas melanggar peraturan daerah (Perda) karena dibangun 4 lantai. Namun ironisnya, pihak Citata Kecamatan Kelapa Gading membiarkan, sehingga terkesan merestui.
“Aneh dengan petugas Citata, kok bangunan melanggar perda dibiarkan berdiri megah. Ada apa dengan para petugas Citata Kecamatan Kelapa Gading?” ujar Jon Piter dengan nada bertanya.
Dikatakan pengamat bangunan ini, seharusnya bangunan yang melanggar perda tersebut segera dilakukan penertiban dan penindakan. Bukannya membiarkan. Pembiaran ini secara langsung mengidikasikan petugas Citata Kecamatan Kelapa Gading memberikan restu pembangunan yang menyalahi aturan tersebut.
Sebab, kata Jon menambahkan, dengan adanya pembiaran pembangunan rumah tinggal dibangun 4 lantai, pihaknya menduga pemilik bangunan dan petugas Citata sudah kongkalikong. Bahkan, terindikasi ada uang kordinasi, sehingga meloloskan bangunan yang mengangkangi aturan gubernur.
“Lha, ini diduga pasti sudah ada uang pengamanan. Dan ada indikasi petugas Citata mendapat uang kordinasi, sehingga bangunan tersebut lolos dari penindakan,” ungkapnya.
Pemberitaan sebelumnya, keberadaan bangunan melanggar di Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara mulai bermunculan. Hal itu seperti yang terjadi Jl Pengangsaan Indah Barat Rt 08 Rw 16 Kelurahan Pengangsaan Dua.
Sebab, ada bangunan rumah tinggal di Jl Pengangsaan Indah Barat Blok A-1 Kavling No.50 Rt 08 Rw 16 Kelurahan Pengangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading dibangun 4 lantai. Padahal berdasarkan aturan yang berlaku, bangunan rumah tinggal hanya diperbolehkan dibangun 3 lantai.
Diduga kuat, dibiarkannya pembangunan rumah tinggal yang menyalahi aturan tersebut, karena ada indikasi keterlibatan pihak Sektor Citata Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Seorang warga yang mengaku bernama, Iksan kepada Proaksi, Kamis (4/2/2021) dilokasi pekerjaan bangunan mengatakan, bahwa pembangunan rumah tinggal tersebut saat ini masih dalam pengerjaan. Dan sudah beberapa bulan dikerjakan oleh para pekerja bangunan.
Iksan yang mengaku kerap melintas disekitar wilayah Pengangsaan Dua mengungkapkan, bahwa rumah tinggal tersebut dibangun 4 lantai, hal itu jika dilihat bentuk bangunannya.
Iksan kepada Proaksi mengaku heran, mengapa rumah tinggal bisa dibangun 4 lantai. Padahal rumah tinggal yang ada di Jakarta, hanya bisa dibangun 3 lantai.
“Anak kecil juga tau, bahwa rumah tinggal itu dibangun 4 lantai. Kok pejabat di Kecamatan Kelapa Gading membiarkan, dan tidak menindak bangunan itu,” ujarnya.
Dikatakan Iksan, seharusnya tidak ada alasan pejabat Kecamatan Kelapa Gading untuk tetap membiarkan bangunan tersebut tetap bertahan. Seharusnya selagi masih dalam tahap pembangunan begini, ada tindakan.
“Heran ya, kok bangunan rumah tinggal yang menyalahi aturan tetap bertahan, apa ada setoran?” imbuhnya dengan nada bertanya.
Kepala Sektor Citata Kecamatan Kelapa Gading, Alia hingga kini belum berhasil dimintai keterangan terhadap pembangunan rumah tinggal 4 lantai. Begitu juga dengan Kasudin Citata Jakarta Utara. Tum.
Komentar