ProaksiNews, Kab Bekasi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi diminta segera melakukan tindakan terhadap truk yang kerap melanggar lalulintas di sepanjang Jalan Raya Babelan, Kab Bekasi.
Sebab, para truk yang melintasi jalan tersebut kerap tidak mematuhi aturan dengan melintasi jalan pada siang hari. Padahal truk dilarang melintas pada siang, sehingga warga resah dengan aktifitas truk tersebut.
Terlebih, ulah para pengemudi truk besar maupun kontainer semakin menjadi. Mereka sengaja tidak mematuhi aturan rambu lalu lintas yang dipasang Dishub Kabupaten Bekasi di perbatasan Jalan Raya Babelan, Kecamatan Babelan.
Meskipun jelas-jelas terpampang rambu yang melarang truk besar maupun kontainer untuk melintas sejak pukul 05.00 Wib hingga pukul 22.00 Wib. Dan hanya boleh melintas pada pukul 22.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib. Pembatasan lintasan truk, tronton maupun kontainer tersebut dipasang sejak awal Oktober 2019.
Dan banyak protes masyarakat Kecamatan Babelan melalui media sosial, namun tak dianggap oleh para pengemudi maupun pengusaha truk besar maupun kontainer.
Hal itu seperti yang diungkapkan Nursin Ketua Ormas Warga Jaya Indonesia (WJI) Rayon Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi kepada awak media, Jumat (19/3/2021).
“Aktifitas truk yang melintasi jalan sangat mengganggu warga, terlebih kerap melanggar aturan,” ujarnya.
Dikatakan Nursin, pihaknya sangat menyesalkan tidak adanya para petugas Dishub Kabupaten Bekasi yang standby untuk memberi tindakan terhadap para pengemudi truk besar maupun kontainer yang membandel.
Bahkan, ungkap Nursin, pihaknya menduga ada kongkalingkong antara pengusaha dan para oknum bayaran agar mempermudah truk maupun kontainer melintas di Jalan Babelan.
“Ini jelas pembiaran, padahal plang Dishub dan aturannya sudah jelas. Tapi masih ada aja yang membandel dan melintas di siang hari. Ini pasti ada oknum yang membackingi, entah dari sipil atau apalah, sehingga pengusaha keras kepala dan merasa dilindungi,” tegasnya.
Nursin berharap, ada tindakan tegas dari Dishub Kabupaten Bekasi terhadap pengemudi maupun pemilik truk besar, tronton maupun kontainer yang melanggar pembatasan waktu melintas yang telah dipasang Dishub Kabupaten Bekasi Oktober 2019 lalu di perbatasan Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan.
“Kami sangat berharap Dishub Kabupaten Bekasi turun ke lokasi untuk menindak tegas pengemudi yang melintas seenaknya tanpa mengindahkan rambu Dishub,” tandasnya. Cha.
Komentar