ProNews, Brebes – Miris, itulah kata yang mungkin terlontar dari Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi produk andalan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tat Ruang Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Betapa tidak, masyarakat yang menjadi peserta PTSL di Desa Malahayu, Kec Banjarharjo, Kab Brebes diminta membayar biaya sebesar Rp50 ribu, hanya untuk sampul atau map tempat sertifikat miliknya yang telah selesai pengerjaannya.
Demikian diungkapkan Ketua LSM Badan Independen peneliti (BPI), Rismala kepada Proaksi, Selasa (15/12/2020). Menurut Rismala, masyarakat yang menjadi peserta PTSL di Kab Brebes wajib membayar Rp50 ribu persertifikat untuk biaya uang sampul anti gigitan tikus.
“Miris kita melihatnya, masa masyarakat diminta Rp50 ribu hanya untuk biaya sampul atau map,” ujar Rismala.
Dikatakan Rismala, bukan hanya biaya map yang dikenakan kepada masyarakat. Para peserta yang mengikuti program PTSL tersebut, juga dikenakan biaya berkisar Rp150 ribu agar permohonan pembuatan sertifikatnya berjalan dengan baik.
Anehnya, ungkap Rismala menambahkan, padahal saat ini sedang masa pandemi Covid-19, namun kok tega untuk meminta biaya sampul/map dan pengurusan pembuatan sertifikat PTSL. Produk PTSL kan merupakan program Presiden untuk masyarakat, seharusnya gratis. Dan di Desa Malahayu aja ada 2000 peserta PTSL, belum lagi desa lainnya yang ada di Kab Btebes. Berapa uang maf/sampul yang berhasil dihimpun.
“PTSL kan program Presiden untuk membantu masyarakat, dan gratis. Ini kok bayar hanya untuk sampul saja,” imbuh Rismala.
Sementara Kepala Desa Malahayu, Sutari kepada Proaksi mengaku, biaya kepengurusan sertifikat Rp150 ribu merupakan kesepakatan awal dengan para masyarakat yang menjadi peserta PTSL saat dilakukannya sosialisasi disetiap dukuh/blok.
Sutari menambahkan, sedangkan untuk biaya sampul/map anti gigitan tikus, itu merupakan program pihak ATR/BPN Kab Brebes. Biaya membeli sampul Rp50 ribu itu merupakan dari BPN, dan tidak memaksa masyarakat untuk membeli sampul atau map tersebut.
“itu mah kesepakatan dari awal sosialisasi ke masing2 dukuh/blok. Kecuali membeli map anti gigit tikus dll, itu mah program BPN, dan tidak memaksa mau beli atau tidaknya,” ungkap Sutari.
Warga Desa Malahayu yang mengaku bernama, Cedot kepada Proaksi memgaku, bahwa pihaknya sebagai peserta diminta untuk membeli sampul/map sertifikat. Uang pembelian map tersebut diserahkan kepada pihak desa. Dan pembelian map itu lebih dahulu dilakukan, meskipun sertifikatnya belum jadi.
“Kita membayar Rp50 ribu untuk membayar map trmpat sertifikat,” aku Cedot. Yudi.
Komentar