ProaksiNews, Pandeglang – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2021-2027 Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang hari ini, Jumat (2/7/2021) menetapkan nomor urut dan warna bendera para calon kepala desa untuk 3 desa.
Ketiga desa yang ditetapkan nomor urut tersebut, yakni Sumber Jaya, Desa Kertamukti dan Desa Kerta Jaya. Acara penetapan tersebut dilakukan di balai desa yang melakukan pemilhan kepala desa, dan dipimpin Ketua Panitia Pilkades masing-masing desa.
Untuk Ketua Pilkades Desa Sumber Jaya dipimpin Halili, sementara Desa Kerta Jaya dipimpin Pz.Sutisna, sedangkan Desa Kerta Mukti dilakukan oleh Adang.
Dalam penetapan tersebut turut dihadiri oleh para anggota panitia pemilihan, calon kades, anggota BPD, LPMD, tokoh masyarakat, Danposmil, Kapolsek, Camat serta tim pengawas.
Adapun calon kades yang di tetapkan untuk Desa Sumber Jaya, yaitu:
1, Cecep Mulyadi warna bendera merah
2. Siti Wahyuni dengan bendera hijau
3. M.Holil warna bendera kuning.
Sedangkan untuk calon Kepala Desa Kerta Mukti, yakni:
1. Tb Hilman Fauzi warna bendera Merah
2.Warta dengan warna bendera Hijau
3. M. Holil dengan bendera Kuning.
Sementara Desa Kerta Jaya dengan 5 calon kades, yaitu.
1.Burhan warna bendera merah
2.Ahmad Sofyan bendera hijau
3.Nurhayati warna bendera Kuning
4.Doni Sudoni warna bendera biru
5.Hendra,S.bendera Coklat.
Camat Sumur, Heru Stp dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal penting. dengan beberapa point sbb, yakni: Perangkat Desa harus fair dan netral dalam pelaksanaan PILKADES 2021 ini. Perangkat Desa boleh mempunyai pilihan, akan tetapi pilihan tersebut tidak perlu dipublikasikan ke khalayak mayarakat luas. Hal ini bertujuan untuk menjaga Netralitas Perangkat Desa selama PILKADES 2021.
Panitia PILKADES harus berkoordinasi dan berkomunikasi secara intensif demi terciptanya kelancaran PILKADES 2021.
Sekretaris Desa dan jajaran BPD harus bisa mengawal PILKADES 2021 agar tercipta suasana aman, dan damai.
Dalam rapat penetapan calon kepala desa menjadi calon kepala yang berhak dipilih, disepakati tata cara undian sebagai berikut :
Pengambilan nomor urut dilakukan oleh Calon sendiri atau yang diberi kuasa bagi calon yang berhalangan hadir.
Hasil dari undian nomor urut tersebut tidak bisa diulang/diganggu gugat.
Acara Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Di tiga Desa berjalan dengan lancar aman dan damai. Par.
Komentar