Pekan Depan, PTUN Bandung Putus Sidang Gugatan SK Pengangkatan Dirut PDAM TB

Hukrim165 Dilihat

ProaksiNews, Bekasi – Sidang gugatan terhadap SK Bupati bernomor 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang penugasan kembali Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi periode 2020-2024, pekan depan, Kamis 11 Februari 2021 akan diputus PTUN Bandung.

Jadwal agenda sidang putusan gugatan tersebut digelar, setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang dipimpin Cahyadi, hari ini, Kamis (4/2/2021) telah menyelasaikan sidang dengan agenda kesimpulan.

Hasanudin Basri, salah satu penggugat perkara No 124/G/2020/PTUN.BDG itu mengungkapkan, persidangan gugatan penugasan kembali Usep Rahman Salim sebagai Direktir Utama PDAM TB ini sudah memasuki hari yang 104.

Dan pihaknya selaku penggugat, telah mengikuti tahapan demi tahapan persidangan. Mulai dari pemeriksaan administrasi di Kepaniteraan Dismissal Prosedur, Pemeriksaan sengketa, Pembacaan jawaban, Replik, Duplik, Pembuktian serta hari ini sidang Kesimpulan.

“Semua agenda sidang sudah dilalui. Tinggal satu tahapan lagi, yakni Putusan. Dan jelas hal ini sangatlah menguras waktu, tenaga, biaya, dan pikiran,” ujar Hasan, Kamis (4/2/2021).

Menurut Hasan, proses panjang sejak ramainya pengangkatan sepihak tanpa melalui seleksi Direktur Utama PDAM TB oleh Bupati Bekasi. Dan menjalani proses Pulbaket serta mengikuti mekanisme peraturan dan perundangan dalam aturan Tata Usaha Negara (TUN), saat ini mulai ada titik terang.

Hal itu setelah tanggal 23 Oktober 2020 gugatan diterima. Sehingga perjuangan panjangnya bersama rekan sebagai warga negara yang baik untuk mengingatkan Bupati Bekasi atas dugaan kealfaannya dan/atau kekeliruannya dalam proses pengangkatan Dirut PDAM TB tidak sia-sia.

“Alhamdulillah. Perjuangan selama 104 hari akan kita dengar putusannya pekan depan. Saya mohon dukungan doa dari masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi serta para pelanggan PDAM TB,” imbuh Hasan.

Dikatakan Hasan, alasan Gugatan SK Bupati tersebut dilakukannya karena, pengangkatan kembali (Langsung tanpa Seleksi Pemilihan) Dirut PDAM TB dinilai tidak berdasarkan peraturan. Sebab berdasarkan Permendagri No 37 tahun 2018, pada pasal 50 ayat 1 bisa saja pengangkatan kembali jajaran direksi PDAM TB, hal itu bagi direksi yang mampu menjalankan kinerjanya dengan baik selama masa jabatannya dengan memenuhi kriteria sebagai mana pasal tersebut.

Selain itu, gugatan itu dilakukan karena proses pemisahan Aset PDAM TB milik Pemkot Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang belum Selesai 100%, baik penandatangan pemisahan (Adendum) atas persetujuan dan/atau sepengetahuan DPRD kedua wilayah tersebut, yang berisi Penyerahan Pengelolaan dari PDAM Tirta Bhagasasi ke PDAM Tirta Patriot, serta tekhnis pembayaran kompensasi atas nilai Aset PDAM Tirta Bhagasasi dan hal-hal tekhnis lainnya belum selesai dilakukan.

“Alasan gugatan SK Bupati itu ada beberapa, 2 alasannya antara lain, adanya pengangkatan sepihak dan  pengangkatan kembali Dirut PDAM TB tanpa melalui seleksi pemilihan,” beber Hasan.

Pihaknya selaku penggugat punya keyakinan, Majelis Hakim pada hari Kamis 11 Februari 2021 mengabulkan permohonan para Penggugat untuk seluruhnya, baik mencabut SK Bupati  dan membatalkan SK tersebut. Dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. Cha/H.oji.

Komentar