ProaksiNews, Cikarang – Saat ini, masyarakat Kabupaten Bekasi yang telah memiliki KTP Elektronik telah mencapai sekitar 98 persen.
Hal tersebut berdasarkan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi pada akhir tahun 2020. Dari data 98 persen itu, sudah sekitar 2.043.538 warga melakukan perekaman KTP elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan, saat ini warga Kabupaten Bekasi yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik tinggal dua persen dari jumlah total wajib KTP.
“Dihitung ya sekitar 40.871 orang yang belum melakukan perekaman. 98 persen wajib KTP sudah rekam,” kata Hudaya, Kamis (04/02/2021).
Hudaya menyebutkan, warga yang belum punya KTP Elektronik adalah mereka yang tinggal di perkampungan yang bekerja sebagai nelayan dan petani karena beranggapan tidak akan pergi kemana-mana.
“Mereka baru mau membuat KTP elektronik jika ada keperluan administrasi seperti masuk ke rumah sakit, agar mendapat jaminan kesehatan harus memiliki identitas,” ujarnya.
Dikatakan Hudaya, Disdukcapil Kabupaten Bekasi sejauh ini gencar melakukan sosialisasi bahkan jemput bola ke desa-desa hingga lingkungan masyarakat untuk memproses warga yang ingin membuat dokumen kependudukan termasuk KTP.
“Jemput bola ini juga kami lakukan ke sekolah-sekolah untuk menyasar pelajar di atas 17 tahun,” katanya.
Selain itu, pelayanan perekaman KTP elektronik kini juga telah tersedia di seluruh kantor kecamatan untuk mempermudah warga mengakses layanan tersebut.
“Tapi untuk saat ini pelayanan jemput bola sementara kami hentikan karena pandemi COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” imbuh Hudaya. Cha.
Komentar