Pemkab Bekasi Bakal Bentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah

Umum432 Dilihat

ProaksiNews, Cikarang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) di Kabupaten Bekasi. Namun hingga saat ini, Pemkab Bekasi masih menunggu  pembentukan Brida dari provinsi Jawa Barat.

Demikian diungkapkan Kepala Balitbangda Kabupaten Bekasi, Entah Ismanto, Kamis (27/05/2021). Menurut Entah, Brida ini memiliki fungsi sebagai badan yang melakukan penelitan, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegritas di daerah.

“Saat ini Kami masih menunggu dari Provinsi Jawa Barat. Jika Brida provinsi sudah ada, maka Kabupaten Bekasi secepatnya membentuk. Kan pembentukan itu dari pusat ke provinsi, lalu tiap daerah kabupaten dan kota, jadi kita tunggu dulu dari provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Dikatakan Entah, jika keberadaan Brida akan berdampak positif terhadap pengembangan dan penelitian di Kabupaten Bekasi. Melalui penelitan ini, setiap daerah nantinya akan lebih mudah berkembang dan maju.

Kepala Balitbang ini mencontohkan, dalam membangun infrasturktur, harus ada kajian dan penelitian agar infrasturktu bisa dikerjakan pihak pelaksana lebih awet.

“Seperti membangun jalan, ada penelitian dan kaijannya, tanahnya memadai atau tidak. Kalau tidak memadai kan tidak bisa dibangun begitu saja,” katanya.

Entah mengungkap jika pernah ada dewan riset daerah di Kabupaten Bekasi yang diisi oleh para pakar, akademisi dan lainnya. Namun, sampai saat ini keberadaanya sudah tak ada karena disesuaikan dengan kebutuhan.

“Mungkin Brida ini hampir sama ya dan kami menyambut baik keberadaanya. Mudah-mudahan jika telah ada akan banyak membantu pengembangan dan penelitian di Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.

Selain itu, ungkap Entah menambahkan, pihaknya juga memastikan keberadaan Bruda tidak akan bentrok dengan kinerja Balitbangda Kabupten Bekasi.

“Justru kami menyambut baik dan keberadaanya sangat bermanfaat untuk pengembangan dan penelitian di sini,” ucaonya.

Sebelumnya, presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.33/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Melalui Perpres yang ditekin dan diundangkan pada 28 April, Presiden memerintahkan pemerintah daerah membentuk Brida.

Pada pasal 72 Perpres tersebut, BRIDA wajib dibentuk atau dapat diintegrasikan dalam perangkat daerah paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Perpres 33/2021 mengamanatkan Brida dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Brida menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

Dalam pelaksanaan sebagaimana pasal 64, Brida bertugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Brida juga bertugas melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi daerah sebagai landasan pembangunan daerah di segala aspek kehidupan dengan berpedoman pada Pancasila. ADV.

Komentar