Pemkab Bekasi dan PLN Teken Kerjasama Pemungutan Pajak Penerangan Jalan

Ekonomi & Bisnis294 Dilihat

ProNews, Kab Bekasi – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja melakukan Penandatanganan Kerjasama dengan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bekasi, dan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Cikarang.

Perjanjian kerjasama tersebut, berisi tentang pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan serta pembayaran rekening listrik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini dilakukan di Ruang Bupati Bekasi, Komplek Perkantoran Pemda, Cikarang Pusat, Senin (05/10/2020).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Bekasi mengatakan, perjanjian kerjasama ini  bertujuan menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Selain itu, dengan adanya kerjasama ini kelancaran pelunasan rekening listrik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi lebih terjamin, serta melakukan pengawasan dan penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak resmi, dan meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui meterisasi PJU.

“Saya berharap, dengan kerjasama ini, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih maksimal. Dan kerjasama antata PLN dengan Kabupaten Bekasi makin sinergi,” ujar Bupati.

Selain itu, kerjasama tersebut juga mengatur tentang mekanisme perhitungan pajak penerangan jalan dari nilai jual tenaga listrik, menyediakan informasi rekapitulasi penerimaan pajak penerangan jalan, dan mekanisme penyetoran pajak penerangan jalan. Cha.

Komentar