Pemkab Bekasi Gunakan Aturan Provinsi Jabar Dalam Sanksi Pelanggar PPKM Level 4

Umum503 Dilihat

ProaksiNews, Cikarang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan memberikan sanksi tegas terhadap para pelanggar PPKM Level 4. Sanksi yang akan diberikan, akan memgikuti aturan Provinsi Jawa Barat.

Saat ini trend penurunan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi belum bisa dijadikan patokan penyebaran virus tersebut telah aman. Sehingg masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal.

“Kalau dilihat dari eskalasi kasus penyebaran Covid-19 menurun pada satu minggu terakhir ini, tetapi penurunannya belum bermakna besar,” ujar Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah yang ditemui setelah menghadiri kegiatan pengarahan dan silaturahmi Pj Bupati Bekasi di Aula KH Noer Ali pada Senin (26/07/2021).

Alamsyah menilai pemerintah pusat tepat melanjutkan kembali penerapan PPKM level 4 untuk satu minggu ke depan. Dia berharap, pasca penerapan PPKM ini, jumlah penyebaran Covid-19 bisa terus turun ke level 3 dan seterusnya.

Pada penerapan PPKM Level-4 ini, lanjutnya, tidak berbeda dengan PPKM darurat dimana beberapa kebijakan pelarangan serta pembatasan dilakukan.

“PPKM level 4 itu sama seperti PPKM Darurat. Ada pembatasan kegiatan mal sampai jam 8 mal, transportasi 70 persen dan hanya sektor esensial dan kritikal yang 100 persen. Pariwisata masih tetap tidak boleh buka,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menegaskan akan menerapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang membandel di masa pemberlakukan perpanjangan PPKM level 4 ini. Tentunya, perusahaan yang tidak masuk kategori sektor esensial dan kritikal yang tidak mematuhi aturan pemberlakuan PPKM ini.

“Sanksi sementara kita mengacu pada Perda Provinsi Jabar, kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi untuk menindak perusahaan yang melanggar,” tegasnya. Sanksi bisa berupa teguran, pencabutan izin sementara bahkan jika pelanggarannya cukup parah bisa dikenakan sanksi pencabutan izin permanen.

Bahkan, Pj Bupati Bekasi juga meminta agar diumumkan perusahaan-perusahaan yang melanggar PPKM Level 4 ini melalui media sosial pemerintah daerah.

“Kalau perlu perusahaan yang melanggar itu namanya ditulis di website milik Pemkab Bekasi untuk memberikan efek sanksi moral ke masyarakat sebagai pelanggar di masa PPKM ini,” tandasnya. Cha.

Komentar