ProNews, Kab Bekasi– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali mengeluarkan perpanjangan masa PSBB proporsional. Perpanjangan masa PSBB proporsional di Kab Bekasi itu berlaku hingga 23 Desember 2020.
Perpanjangan diberlakukan Pemkab Bekasi, menyusul keluarnya kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang memperpanjang pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) sampai dengan 23 Desember 2020.
Hal itu kembali diberlakukan pihak Pemprov Jawa Barat, karena penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Bodebek saat ini masih belum menunjukkan penurunan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah mengatakan, Pemkab Bekasi mengikuti kebijakan Pemprov Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional dalam skala mikro atau PSBM hingga 23 Desember 2020.
“Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.783-Hukham/2020 tertanggal 26 November 2020 tentang perpanjangan kedelapan PSBB proporsional wilayah Bodebek disebutkan, Bupati dan Walikota di wilayah Bodebek menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah.
Dalam Keputusan Gubernur itu disebutkan, Bupati/Walikota berkordinasi dengan unsur TNI/Polri di daerah masing-masing dalam pengamanan dan pengawasan kesehatan secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, bagi masyarakat yang berdomisili atau yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB Proporsional sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. Cha.
Komentar