Cikarang, Proaksinews – Paska kecelakaan maut yang nenimpa bus pariwisata Putera Fajar yang mengangkut rombongan study tour siswa-siswi SMK Lingga Kencana Depok, yang menewaskan 11 orang kebanyakan korban adalah siswa dan siswi sekolah tersebut, Pemkab Bekasi akan memperketat ijin untuk sekolah melaksanakan study tour ke luar daerah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, Ia menegaskan segera mengeluarkan surat edaran terkait aturan pelaksanaan study tour atau tour perpisahan bagi para siswa-siswi yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Turut berduka cita atas kecelakaan lalu lintas yang membuat korban jiwa ananda kita putera-puteri SMK di Depok yang mengalami kecelakaan di Kabupaten Subang, atas dasar itu kami juga sudah menindaklanjuti edaran dari Pj Gubernur Jawa Barat, tapi nanti kita juga sedang susun juga edaran yang versi Kabupaten Bekasi,” kata Dani usai meresmikan pembangunan rumah ibadah lintas agama di Jababeka Cikarang, Senin (13/05/2024).
Nantinya, kata Dani ada persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh pihak sekolah yang akan menyelenggarakan study tour perpisahan siswa, namun bagi yang baru akan merencanakan penyelenggaraannya, Dani menekan kan agar pelaksanaannya di beberapa tempat wisata lokal yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Nah kalau pun sudah di rencanakan jauh-jauh hari ke luar kota itu maka harus ada rekomendasi dari dinas perhubungan untuk kendaraan yang digunakannya, harus betul-betul layak jalan, ijin operasional dan ketentuan-ketentuan lainnya termasuk kesehatan kru maupun sopir,” tegas Dani.
Menurutnya, pelaksanaan perpisahan siswa sekolah bisa diselenggarakan di dalam kota. Kata Dani saat ini Kabupaten Bekasi sendiri telah memiliki beberapa sektor wisata, diantaranya wisata industri serta program desa wisata sehingga tidak harus ke luar kota.
“Dan juga ada penekan di Bekasi ini, karena kita sudah punya wisata industri kami mendorong anak-anak Kabupaten Bekasi wisata industri saja di sini, dan ada industri buatan lainnya kan ada juga wisata alam seperti desa-desa wisata ini yang akan kita arahkan,” ungkapnya.
“Sepanjang ada rekomendasi dari Dishub di mungkinkan, tapi jika tidak memenuhi itu bisa kita kenakan sanksi,” tutup Dani.
Sebelumnya juga Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan study tour.
Dalam surat edaran tersebut, sekolah diminta memperhatikan kondisi kendaraan yang bakal digunakan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 64/PK.01/Kesra Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. (H. Oji).
Komentar