Pemkab Bekasi Targetkan Pendapatan Pajak Daerah Rp2 Triliun

Advetorial375 Dilihat

ProaksiNews, Cikarang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada tahun 2021 menargetkan pendapatan dari sektor pajak daerah lebih dari Rp2 triliun. Pendapatan dari sektor tersebut, diyakini bisa mendongkrak pendapatan asli daerah Kab Bekasi.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, Rabu (31/3/2021).

Menurut Herman Hanafi, untuk memenuhi target tersebut, pihaknya melakukan beberapa cara. Di antaranya dengan mendistribusikan lebih awal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) serta PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat.

“Saat ini (SPPT dan PBB-P2) sudah didistribusikan kepada masyarakat,” ujar Herman.

Kepala Bapend Kab Bekasi optimistis, dengan cara pendistribusian lebih awal bisa memenuhi target pendapatan dari sektor pajak daerah. Karena masyarakat memiliki waktu yang cukup lama untuk membayar pajak setelah menerima surat pemberitahuan pajak.

“Jatuh tempo pembayaran PBB tanggal 31 Agustus. Dengan percepatan pendistribusian SPPT dapat meningkatkan pencapaian target. Serta menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak,” ungkapnya.

Dikatakan Herman pendapatan dari sektor pajak daerah memberikan kontribusi yang cukup besar untuk pendapatan asli daerah Kabupaten Bekasi, yakni berkisar 20 persen.

Oleh sebab itu, ungkap Herman, pihaknya mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya wajib pajak agar taat membayar pajak. Karena pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program kerja.

“Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan,” katanya.

Diungkapkan Herman, pencetakan SPPT melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

“Meskipun masih dalam keadaan pandemi, kewajiban membayar pajak menjadi kesadaran masyarakat. Karena dengan membayar pajak turut serta dalam pembangunan daerah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Khususnya di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya. Adv.

Komentar