ProaksiNews, Cikarang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kali ini, PPKM yang dikeluarkan adalah Level 4.
PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Bekasi ini akan mulai berlaku pada tanggal 21 Juli hingga sampai dengan 25 Juli 2021.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Plh Bupati Bekasi Herman Hanafi itu, sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri No. 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Bupati Bekasi No. 15 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Berikut ini aturan pembatasan kegiatan masyarakat pada PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi, sesuai Surat Edaran No. 300/SE-45/POL.PP yang diterbitkan tanggal 21 Juli 2021.
1. Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran yang termasuk Sektor Non Esensial melaksanakan aktivitas Work From Home (WFH) 100 persen.
2. Untuk Sektor Esensial diberlakukan Work From Office (WFO) 50 persen, yang meliputi sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan (non penanganan karantina) dan industri orientasi ekspor.
3. Untuk Sektor Kritikal diberlakukan Work From Office (WFO) 100 persen, dengan cakupan energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, Petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategi nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
3. Untuk supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko klontong dan swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB.
Dikecualikan Pasar Induk Cibitung dan Cikarang, jam operasional mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, kapasitas pengunjung 50 persen dengan prokes yang ketat.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall ditutup sementara.
5. Kegiatan yang berkaitan dengan makan minum, baik berupa kedai, restoran, rumah makan dan sejenisnya hanya untuk melayani delivery dan take away, tidak melayani makan di tempat.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan prokes yang ketat.
7. Kantor Notaris/PPAT diperbolehkan buka dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas jumlah normal pegawai.
8. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara untuk kegiatan ibadah berjamaah.
9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata, bioskop dan area publik lainnya, ditutup sementara.
10. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, ditutup sementara.
11. Transportasi angkutan umum diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan prokes yang ketat.
12. Tidak diijinkan melaksanakan resepsi pernikahan.
13. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api), harus menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.
14. Membatasi kegiatan di hotel dengan jumlah 20 persen dari kapasitas ruangan. Waktu penyelenggaraan kegiatan maksimal 3 jam dengan prokes ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
15. Pelaku usaha salon kecantikan, refleksi dan spa ditutup sementara.
Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut, dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu unsur TNI dan Polri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cha.
Komentar