Pemkot Bekasi Perpanjang Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru

Umum376 Dilihat

ProNews, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan perpanjangan Kelima masa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) hingga 3 Januari 2021. Perpanjangan itu di berlakukan Pemkot Bekasi sejak 3 Desember 2020.

Pengumuman masa perpanjangan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini berlaku setelah keluarnya Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/Kep.570-BPBD/XII/2020.

Dalam pelaksanaan ATHB tersebut, apabila pihak kecamatan dan/atau kelurahan me emukan adanya kasus positif Covid-19, maka Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.

Peningkatan Koordinasi antara unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia terkait peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 harus konsisten dalam melakukan penegakan protokol kesehatan dan pengamanan hingga penanganan secara menyeluruh.

Pelaksanaan ATHB masyarakat produktif aman Corona Virus Disease ini meliputi beberapa Bidang diantaranya kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan hiburan umum, tempat kerja, tempat umum dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.

Terakhir, segala biaya yang timbul saat pelaksanaan ATHB akan langsung dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi & atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Cha.

Komentar