ProaksiNews, Kab.Bekasi – Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan dua apotik di karena penjualan obat obatan dengan harga diatas harga eceran tertinggi di dua wilayah, yang Pertama lokasinya apotek BL Jl. industri Cikarang kota Kecamatan Cikarang Utara Bekasi Jawa barat dan yang kedua Apotek MF Jl. Raya Imam Bonjol Ds Telaga Mumi Kec Cikarang Barat Kab Bekasi (29/7/2021)
Berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui bahwa apotek BL menjual obat Fluvir 75 mg yang dijual dengan harga Rp 27.500/tablet (ketentuan HET saat ini Rp 26.000/tablet) dan obat jenis Azithromycin 500 mg dengan harga diatas HET, Ditempat lain juga Apotek MF menjual obat Azithromycin 500 Mg dengan harga diatas HET, Kemudian tim Opsnal melakukan pengecekan lapangan untuk mendapatkan fakta di dua lokasi tersebut lalu mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap RH, IDS, RM, RW. Mereka membenarkan telah melakukan penjualan obat tersebut di atas HET.
BACA JUGA :
Menjamin Ketersediaan Pangan, Pemkot Tebing Tinggi Melakukan MoU dengan Perum Bulog
Alasan mereka menjual obat diatas HET adalah untuk mendapatakan keuntungan lebih besar dari obat tersebut.
Barang bukti yang diamankan 8 strip (48 Tablet) Obat Azithromycin 500 Mg: b. 1 lembar Nota Pembelian atas 3 strip Azithromycin 500 Mg di apotek MF dan di apotek BL 10 tablet obat Fluvir 75 mg, 5 tablet Obat Azithromycin 500 Mg, faktur pembelian beserta invoice, kwitansi penjualan 1 box fluvir 75 mg dan Obat Azithromycin 500 Mg tanggal 22 Juli 202.
BACA JUGA :
Bebaskan Virus Corona di Kecamatan Sumur, Satgasus Covid 19 Terus Lakukan Giat Operasi Yustisi
Sanksi yang dikenakan “tindak pidana menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan, menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa “sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 Jo 10 Huruf (a) Undang-undang no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Berdasarkan fakta-fakta akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (H. Oji)
Komentar