Penyebara Covid-19 Belum Alami Penurunan, Masyarakat Diharapkan Disiplin Prokes

Uncategorized297 Dilihat
ProNews, Bekasi – Penyebaran Covid-19 saat ini kasusnya belum mengalami penurunan, dan masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Hal itu terlihat, dengan masih banyaknya masyarakat yang terpapar dengan Covid-19.

Bahkan, karena masih menjadi ancaman bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa PSBB secara proporsional hingga 23 Desember 2020 kedepan.

Kebijakan Pemprov Jabar itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.783-Hukham/2020 tertanggal 26 November 2020 tentang perpanjangan kedelapan PSBB proporsional wilayah Bodebek disebutkan, Bupati dan Walikota di wilayah Bodebek menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah.

Dalam Keputusan Gubernur itu disebutkan, Bupati/Walikota berkordinasi dengan unsur TNI/Polri di daerah masing-masing dalam pengamanan dan pengawasan kesehatan secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daerah yang diminta oleh Pemprov Jabar untuk diperpanjang masa PSBB proporsionalnya adalah, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek).

Keluarnya kebijakan Pemprov Jabar untuk memperpanjang masa PSBB terhadap kota/kabupaten yang masih dalam wilayahnya tersebut, karena kasus orang yang terpapar Covid-19 di wilayah itu masih tinggi dan belum mengalami penurunan. Sehingga dianggap masih menjadi ancaman.

Dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi juga telah memperpanjang masa PSBB proporsional, hal itu dilakukan mengikuti kebijakan Pemprov Jabar.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, Pemkab Bekasi mengikuti kebijakan Pemprov Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional dalam skala mikro atau PSBM hingga 23 Desember 2020.

“Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru,” ujarnya.

Bukan hanya Pemprov Jabar mengeluarkan kebijakan, Ketua Divisi Perubahan Perilaku Satgas Covid-19, Sonny Harmadi dan Troy Pantow dari Satgas Komunikasi Publik Covid-19 juga melakukan pelatihan kepada kader PKK Kota Bekasi.

Pelatihan Kader PKK Pro Sehat Kendali Covid-19 ini bekerjasama dengan Satuan Tugas (satgas) Covid-19 dengan menghadirkan narasumber dari divisi-divisi Satgas Covid-19, seperti Divisi Perubahan Perilaku dan Divisi Komunikasi Publik.

Ketua Divisi Perubahan Perilaku Satgas Covid-19, Sonny Harmadi dalam sambutannya mengatakan, perubahan perilaku menjadi ujung tombak dalam pencegahan Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan.

Sonny Harmadi menambahkan, bahwa kader PKK yang mengikuti pelatihan diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat, mampu mengedukasi kepada masyarakat dan tentunya dapat melaporkan semua kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

Sementara Troy Pantow mengatakan, aplikasi laporan Covid-19 bagi para kader PKK ini, merupakan upaya berkontribusi nyata dalam penanganan Covid-19.

Untuk itu, dengan keluarnya kebijakan Pemprov Jabar tersebut. Masyarakat yang berdomisili atau yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB Proporsional sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Disiplin dalam penerapan protokol kesehatan perlu dilakukan, dengan menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan tetap menjaga jarak.

Diharapkan dengan disiplinnya menerapkan 3M sesuai prokes, maka penyebaran Covid-19 bisa ditekan. Apalagi saat ini, vaksin Covid-19 masih dalam upaya pemerintah untuk mendistribusikannya. Sehingga dengan vaksin Covid-19 ini, penyebaran Covid-19 bisa ditekan, dan masyarakat terbebas dari virus yang sangat mematikan ini.

Selain disiplin menerapkan 3M, masyarakat juga diminta untuk tetap waspada. Apalagi saat ini akan memasuki libur panjang, sehingga bila tidak disiplin akan muncul cluster-cluster baru penyebaran Covid-19. Cha.

Komentar