Penyebaran Covid19 Belum Turun, Pemkab Bekasi Perpanjang Masa PSBB 

Umum289 Dilihat

ProNews, Kab Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akhirnya memperpanjang masa PSBB hingga 25 November 2020. Perpanjangan itu merujuk adanya pemberlakukan perpanjangan PSBB dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Selain adanya pemberlakukan perpanjangan PSBB proporsional dari Pemprov Jabar untuk wilayah Bodebek yang meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi itu. Penyebaran covid-19 juga tidak mengalami penurunan yang siknifikan.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, Selasa (27/10/2020). Menurutnya, Pemkab Bekasi mengikuti kebijakan yang diberlakukan Pemprov Jabar.

“Pemkab Bekasi mengikuti kebijakan Pemprov Jabar memperpanjang PSBB Proporsional dalam skala mikro atau PSBM hingga 25 November 2020,” ujar dr. Alamsyah.

Dikatakan Alamsyah, berdasarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Bekasi dan Walikota Bekasi, dan Bogor serta Depok tertanggal 26 Oktober 2020, Pemprov Jabar perpanjang PSBB. Dan keputusan itu diambil karena penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Bodebek masih belum menunjukkan penurunan.

“Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru,” kata Alamsyah.

Menurut Alamsyah, PSBB proporsional di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi diperpanjang selama 2 kali masa inkubasi terpanjang atau selama 28 hari, terhitung mulai 28 Oktober 2020 sampai dengan 25 November 2020.

Alamsyah menambahkan, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.700-Hukham/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tentang perpanjangan ketujuh pemberlakuan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek disebutkan, Bupati dan Walikota di wilayah Bodebek menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.

“Surat Gubernur Jabar, perpanjangan ini berlaku selama 28 hari. Dan ini PSBB proporsional,” imbuhnya.

Dalam Keputusan Gubernur itu disebutkan, masyarakat yang berdomisili atau yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB Proporsional sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Cha.

Komentar