Perusahaan Tambang Emas Dituding Ingkar Janji, Warga Minta Pemkab Pandeglang Bertanggungjawab

Umum894 Dilihat

ProaksiNews, Pandeglang – Warga yang bermukim di Desa Mangkualam, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Provinsi (Pemprov) Banten bertanggungjawab terhadap kegiatan usaha PT Cibaliung Sumber Daya.

Pasalnya, perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha tambang emas tersebut dituding ingkar janji, dan tidak sesuai dengan komitmennya saat mendirikan usahanya.

Demikian diungkapkan tokoh Pandeglang Selatan, H. Sa’id WP kepada Proaksi, Selasa (23/11/2021). Menurutnya, saat perusahaan tambang tersebut akan mendirikan usahanya di wilayah Cimanggu, berjanji membangun Polindes dan merekrut pekerja dari warga Desa Mangkualam, Kec Cimanggu.

Namun, ungkap H. Sa’id, poli klinik desa (Polindes) yang menjadi sarana kesehatan bagi warga Desa Mangkualam itu hanya sebatas dikontrak, dan kini dibiarkan begitu saja. Bahkan, kontraknya kini tidak diperpanjang lagi oleh PT CBD, sehingga Polindes tersebut kosong melompong tidak berpenghuni.

“Dulu perusahaan tambang emas itu berjanji mendirikan sarana kesehatan warga, namun saat ini polindes yang berada di Kampung Citelukmulud dibiarkan saja, bahkan kontraknya tidak diperpanjang,” ujarnya.

Ditambahkan H. Sa’id, dirinya masih ingat, saat perusahaan tambang emas itu mengurus izin Amdal, berjanji untuk membangun sarana kesehatan dan 75 persen tenaga kerjanya akan direkrut dari warga sekitar tambang emas atau warga lokal.

Namun saat ini, kata Sa’id, anak perusahaan tambang PT Antam ini, tidak lagi mempekerjakan tenaga kerja lokal. Dan polindes sebagai sarana kesehatan warga yang menjadi persyaratan PT CSD untuk mengajukan izin Amdal dibiarkan kosong dan kontraknya tidak diperpanjang. Padahal, saat pendirian perusahaan itu, DPRD dan dinas terkait menghadirinya.

“Saat pendirian, PT CSD berjanji mempekerjakan 75 persen tenaga kerja lokal, namun kini perusahaan merekrut tenaga kerja dari luar daerah. Dan janjinya saat pengurusan Amdal di ingkari, padahal ada pihak DPRD dan dinas,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, ungkap H. Sa’id menambahkan, pihaknya mempertanyakan perubahan teknis penambangan dari teknis penambangan underground menjadi open fit. Bagaimana dengan izin Amdalnya, apakah ada perubahan perizinannya.

Untuk meluruskan, kata H Sa’id menambahkan, kehadiran polindes tidak diresmikan Bupati Pandeglang waktu itu, tapi Bupati Pandeglang  pak Erwan Kurtubi meresmikan air bersih, setelah meresmikan air bersih meninjau keberadaan polindes yang dihadirkan oleh PT. CSD.

Camat Cimanggu, Hadi Fatoni saat dihubungi, Senin (22/10/21) diruang kerjanya mengharapkan, agar PT CSD melanjutkan keberadaan polindes, sebab polindes tersebut memiliki peran dan membantu masyarakat dalam penanganan kesehatan, terutama ketika  kebutuhan pertolongan mendadak.

“Pihak PT CSD seharusnya melanjut polindes, sebab sangat membantu warga, apalagi jika ada pertolongan kesehatan yang mendadak,” ungkapnya.

Sementara tokoh pemuda Banten, Dupal  mengungkapkan, bahwa ketersedian polindes, merupakan bentuk pertanggungjawaban perusahaan tambang emas terhadap lingkungan. Untuk itu, agar ada perhatian yang serius.

Dikatakan Dupal, seharusnya anak perusahaan PT Antam itu tidak membiarkan Polindes tutup, dan seharusnya melakukan perpanjangan kontraknya.

Dupal menambahkan, sekiatar tahun 1998 hingga 2000, sebelum produksi dan masih tahap penyusunan izin, dirinya menghadiri penjelasan PT CSD pada pemerintah. Saat itu, pembahasan terkait izin Amdal dengan Dinas Lingkungan Hidup Kab Pandeglang.

“Saya hadir dalam pembahasan izin Amdal, hadir juga pihak Dinas Lingkungan Hidup,” ucapnya.

Menurutnya, ada dipaparkan poin poin pertanggung jawaban perusahaan tersebut yakni, pertama, tambang akan membangun pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebagai harapan masyarakat. Kedua, secara berkesinambungan perusahaan tambang mempromosikan anak daerah melanjutkan pendidikannya.

Dan poin ketiga, saat perusahaan tidak bisa menambang emas lagi, maka lubang tambang bekas penambangan harus diurug sehingga seperti awalnya. Ini artinya tidak ada bekas lubang penambangan, sehingga perusahaan berangkat dari Banten Selatan tidak meninggalkan masalah lingkungan. begitu juga halnya dengan tenaga kerja, itu menjadi poin yang penting.

“Dalam pertemun itu, ada sejumlah poin yang harus direalisasikan PT CSD. Ini yang harus kita dipertanyakan realisasinya,” imbuh Dupal. Ej/Dy.

Komentar