ProaksiNews, Cikarang – Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (Pokmaskipp) mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang segera menetapkan status tersangka kepada Kepala Desa (Kades) Karangrahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, Kepala Desa Karangrahayu, Ino Hermawati, telah menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) Karangrahayu, namun tidak menyetorkan hasil sewa TKD tersebut ke kas desa. Sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat Desa Karangrahayu.
Demikian diungkapkan Ketua Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (Pokmaskipp) Sarbat Samsudin, Selasa (14/3/2023). Menurutnya, atas tindakan oknum Kades tersebut pihaknya telah melaporkan kepihak Kejari Kabupaten Bekasi.
“Kita telah melaporkan dugaan sewa lahan TKD Karangrahayu ke Kejari kabupaten Bekasi. Atas laporan itu, Kades telah dipanggil dan diperiksa,” ujarnya.
Dikatakan Sarbat, setelah dilakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Karangrahayu atas laporan Dugaan tindak pidana korupsi hasil sewa TKD Desa Karang Rahayu. Penyidik Kejari telah melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Karangrahayu.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata Sarbat, tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi telah membenarkan, dan hasilnya ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus sewa TKD tersebut.
Oleh karena itu, Pormaskipp meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera menetapkan Kepala Desa Karang Rahayu menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi penggelapan sewa Tanah Kas Desa (TKD).
“Kami POKMASKIPP meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera menetapkan Kepala Desa Karang Rahayu menjadi tersangka”, ungkapnya.
Menurut Sarbat, seharusnya Kejari Kabupaten Bekasi lebih mengedepankan Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi nepotisme, daripada nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Apip).
Sebab, ungkap Sarbat, apabila Kejari Kabupaten Bekasi mengedepankan nota kesepahaman tersebut, maka dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi damai di depan Kantor Kejari Kabupaten Bekasi. Hal ini sebagai bentuk protes terhadap penegakan hukum.
“Apabila Kejari mengedepankan nota kesepakatan, meskipun dugaan kerugian negera sudah ditemukan. Maka kita akan melakukan aksi damai ke Kantor Kejari Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.
Sementara Ketua Umum LSM MASTER Arnol Silaban, mengungkapkan bahwa kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi sebagai aparat penegak hukum lebih mengedepankan Undang-Undang Tipikor. Hal sebagai upaya penegakan hukum, dan efek jera bagi oknum pelaku korupsi.
Dan Kejari, kata Arnol, seharusnya bisa dengan segera melakukan penetapan tersangka kepada Kades Karangrahayu. Hal ini sebagai bentuk keseriusan kejaksaan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi.
“Kejari seharusnya mengedepankan UU Tipikor, ini sebagai bentuk keseriusan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi di kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Diungkapkan Arnol, jika Kejari Kabupaten Bekasi tidak bisa menetapkan Kepala Desa Karangrahayu sebagai tersangka, maka LSM Master mendukung Pokmaskipp untuk melalukan aksi damai tersebut. H. Oji.
Komentar