Politikus Partai Gerindra Dilaporkan ke BK DPRD Kabupaten Bogor

Hukrim505 Dilihat

ProaksiNews, Bekasi – Politikus Partai Gerindra berinisial MAS, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor. Laporan tersebut dilakukan, karena politikus yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Laporan terhadap anggota DPRD Fraksi Gerindra itu dilakukan oleh Hendri Yuliansyah melalui kuasa hukumnya Martin Iskandar dari Kantor Advokat Martin-Rahman & Rekan.

“Kemarin (Senin, 15/11/2021), saya datang ke Kantor DPRD Kabupaten Bogor untuk melaporkan mengenai dugaan penipuan yang dilakukan MAS terhadap klien kami, Hendri Yuliansyah,” kata Martin Iskandar seperti dikutip dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (16/11/2021).

Martin Iskandar menuding, MAS telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,6 miliar. Namun, oknum politikus Gerindra itu tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pengembalian uang milik kliennya.

“Kami terpaksa mengajukan pengaduan atas sikap dan perilaku oknum anggota dewan yang terhormat kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Martin Iskandar yang didampingi, Rizky Adityo, Arief Yudha Irwanto dan Rian Amirul Haqim mengungkapkan, pada 27 November 2013 kliennya memberikan uang kepada MAS, anggota DPRD Kabupaten Bogor sebesar Rp1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) yang dipergunakan untuk pembelian tanah seluas ± 40.000 M2 yang terletak di Blok Pancuran RT 01 RW 07, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Akan tetapi, menurut Martin, sampai saat ini MAS belum melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tanah tersebut kepada kliennya Hendri Yuliansyah.

“Dikarenakan MAS tidak dapat menunjukan bukti fisik maupun yuridis pembelian tanah tersebut, maka beberapa kali dia membuat surat pernyataan. Intinya, akan mengembalikan uang milik klien kami sebesar Rp1.600.000.000,” jelasnya.

Dia menambahkan, surat pernyataan MAS itu, dibuat pada 19 Mei 2016 dengan batas waktu pengembalian sampai 2 Juni 2016.

Namun, anak buah Prabowo Subianto itu tidak juga mengembalikan uang milik Hendri Yuliansyah, sehingga melaporkan tindakan MAS ke Polda Jawa Barat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/997/X/2017/JABAR tertanggal 25 Oktober 2017 tekait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana di Polda Jawa Barat.

Setelah adanya laporan polisi, kata Martin, MAS telah mengembalikan uang sebesar Rp560.000.000. Atas pembayaran tersebut, pihak kepolisian mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tertanggal 20 April 2020.

“Padahal secara matematik masih terdapat kekurangan Rp1.040.000.000, kewajiban pengembalian kepada klien kami,” tegasnya.

Martin mengakui selain mengembalikan uang, MAS juga telah memberikan 2 sertipikat tanah miliknya yang digunakan untuk mengganti uang milik Hendri Yuliansyah, yakni berupa ruko seluas 171 M2 dengan SHM Nomor 406, terletak di Desa/Kelurahan Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang ternyata disewakan kepada mini market indomart dan uang sewanya diambil oleh MAS.

Lalu, tanah seluas 4711 M2 dengan SHM Nomor 796, terletak di Desa/Kelurahan Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Namun, hal tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dari MAS untuk melakukan/melaksanakan proses balik nama atas 2 bidang tanah tersebut kepada Hendri Yuliansyah.

“MAS sulit dihubungi, sudah di somasi dan didatangi ke rumahnya tidak pernah memberikan jawaban dan tidak pernah ada di rumah,” katanya, seraya menambahkan, MAS juga tidak pernah menghubungi baik pihak kuasa hukum maupun Hendry Yuliansyah.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor, Atma, SE, MM mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD.

Setelah mendapat disposisi dari pimpinan DPRD, lanjut Atma, pihaknya akan mengagenda rapat internal dengan wakil ketua dan anggota BK. “Nanti akan kita rapatkan dulu dengan wakil ketua dan anggota BK. Kita lihat permasalahan seperti apa,” kata politisi PKS ini. H. Oji.

Komentar