Polsek Kali Deres Ringkus Komplotan Mafia Gas, 11 Unit Mobil dan Ribuan Tabung Gas Diamankan

Hukrim285 Dilihat

Jakarta, Proaksinews –Polsek Kali Deres meringkus komplotan mafia gas, 11 unit mobil dan ribuan tabung gas diamankan.

Bermula,dari aduan wartawan ke Polsek Kalideres Jakarta barat, bahwa diduga ada komplotan mafia gas, di jl manyar 2, no 12, rt 02 rw 11, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Kemudian dengan sigap, unit Reskrim Polsek Kalideres, turun ke lokasi dan mengamankan 11 unit mobil, serta ribuan tabung gas dari ukuran 3 kg sampai ukuran 15kg.

Juga alat untuk memindahkan gas dari tabung 3kg, ke tabung 15kg, dan meringkus 2 orang, yg di duga sopir yg langsung di gelandang ke Polsek Kalideres,untuk di mintai keterangan.

Dari laporan beberapa media mainstream serta media online, bahwa terjadi kelangkaan gas 3kg, di beberapa daerah termasuk DKI jakarta, 2 orang wartawan melakukan investigasi di wilayah Kalideres dan menemukan penimbunan serta pengoplosan atau penyuntikan tabung gas 3kg bersubsidi ke tabung 15 kg. dengan tujuan untuk mendapat ke untungan sebanyak banyaknya.

Dari penuturan masyarakat dilokasi kejadian, ini sudah berlangsung kurang lebih satu minggu, semula masyarakat mengira mobil-mobil yang memuat tabung gas, keluar masuk ke area penitipan parkir.

“Tadinya saya pikir, hanya parkir,” ujar salah satu warga yg tidak mau di sebut namanya ke awak media ini,” terangnya.

Lanjutnya, cuma ia agak curiga kadang-kadang kok ada bau gas.

“Setelah penangkapan oleh Reskrim Polsek Kalideres, baru kita tau, ternyata ada aktifitas pengoplosan gas, dari gas 3kg, bersubsidi ke gas 15kg oleh komplotan mafia gas bersubsidi di sini,” jelasnya ke awak media.

Diketahui, Para mafia gas tersebut bisa dikenakan UU no 22 tahun 2001, yang telah di ubah dalam UU cipta kerja no11 tahun 2020, dengan ancaman 6 tahun penjara, atau denda setinggi-tingginya 60 miliar rupiah, juga bisa di kenakan UU no 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda setinggi tinginya 2 milliar rupiah. (J.tampubolon).

Komentar