ProaksiNews, Cikarang – Saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bekasi kembali turun. Kini, Kabupaten Bekasi secara resmi masuk dalam PPKM Level 2 terhadap kewaspadaan Covid-19.
Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang diperpanjang selama 14 hari dari tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Atas penurunan ke level 2 tersebut, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengucapkan rasa syukur dan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras menangani pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Pj Bupati Bekasi, Selasa (19/10/2021).
“Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT. Dan terimakasih untuk seluruh Kepala OPD, Camat, Kades/Lurah, para Kepala Puskesmas dan Rumah Sakit beserta segenap Nakes non Nakesnya,” ujar Dani Ramdan.
Pj Bupati Bekasi juga menyampaikan terimakasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi dan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi serta jajaran Forkopimda atas kerja keras dan sinergitasnya, sehingga Kabupaten Bekasi secara resmi dinyatakan berada pada PPKM Level 2.
“Mari kita jaga dan lanjutkan upaya bersamanya hingga Kabupaten Bekasi turun lagi ke Level 1 sampai tuntas penanggulangan pandemi Covid-19 ini,” ungkapnya.
Sementara Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah mengaku bersyukur dengan kondisi pandemi semakin membaik. Namun meski level PPKM Kabupaten Bekasi sudah turun ke Level 2, masyarakat diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan dengan baik.
“Pandemi belum berakhir, kondisi melandai inj jangan membuat kita abai dengan protokol kesehatan, terutama memakai masker,” ucap dr Alamsyah.
Seketaris Dinas kesehatan Kabupaten Bekasi ini mengatakan, pihaknya juga meminta masyarakat yang belum divaksin agar segera mendatangi layanan vaksinasi Covid-19 yang telah disiapkan pemerintah daerah.
“Masyarakat yang belum divaksinasi untuk cepat menjangkau layanan vaksinasi yang disiapkan,” ujarnya.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 18 Oktober 2021 disebutkan, dua daerah di Jawa Barat yang masuk Level 1 yakni Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
Sedangkan daerah yang masuk PPKM Level 2 di Jawa Barat adalah Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang. Cha.
Komentar