ProNews, Kab Bekasi – Pelaksanaan Pembangunan jalan lingkungan (jaling) di Kabupaten Bekasi yang menerapkan sistim E-Katalog dalam pengadaan betonnya, dikeluhkan sejumlah pihak, terlebih para kontraktor. Sehingga pembangunan jaling tersebut dipastikan molor dan masyarakat tidak bisa langsung merasakan pembangunannya.
Sebab, hingga tanggal 21 Desember 2020, progres pembangunan jaling tersebut saat ini hanya baru berkisar 52 persen. Padahal tenggang waktu pelaksanaan pembangunan jaling itu, tinggal menghitung hari.
“Saat ini progresnya baru 52 persen, padahal waktu pelaksanaannya tinggal beberapa hari lagi,” ungkap sumber Proaksi, Senin (21/12/2020).
Menurut sumber yang minta namanya dirahasiakan ini menyebutkan, berdasarkan rapat progres yang dlakukan bersama pihak pihak perusahaan penyedia beton kemarin, hasilnya baru berkisar 52 persen hingga 60 persen.
Padahal ungkapnya menambahkan, pekerjaan pembangunan jaling tersebut tenggang waktunya hingga 23 Desember 2020. Hal itu berdasarkan kontrak kerja yang telah disepakati, dan tertuang dalam Surat perintah kerja (SPK).
“Sesuai kontrak kerja tinggal 2 hari lagi pelaksanannya, sebab kebanyakan SPK tersebut harus selesai pada 23 Desember 2020,” imbuhnya.
Informasi yang dihimpun Proaksi menyebutkan, perusahaan yang menjadi vendor pengadaan beton E-katalog ada 7 perusahaan. Ketujuh perusahaan tersebut, yakni PT. BCI, PT. DP, PT. GTJ, PT. GBD, PT. ONT, PT. SKI dan PT. SJU.
Pemberitaan sebelumnya, pembangunan jalan lingkungan yang menggunakan sistim E-Katalog dalam pengadaan betonnya dituding tidak sesuai dengan ekspektasi. Pasalnya, perusahaan yang menjadi penyedia beton E-Katalog tidak mampu menyediakan beton sesuai perjanjian kontrak.
Sehingga hal itu terkesan, perusahaan penyedia yang menjadi vendor pengadaan beton E-Katalog “menabrak” kontrak kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi didalam kontrak payung tertanggal 7 Oktiber 2020.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat pada Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, H. Budi setiawan mengungkapkan, pihak perusahaan penyedia beton sesuai perjanjian kontrak, bersedia mengadakan beton untuk 40 lokasi pekerjaan setiap harianya.
Namun faktanya, pihak perusahaan penyedia yang merupakan vendor beton hanya mampu menyediakan beton untuk 1 lokasi dalam 2 hari. Sehingga hal itu banyak dikeluhkan sejumlah pihak.
Hal tersebut seperti dalam pelaksanaan kegiatan pengecoran jaling yang ada di Jalan Darmawangsa 3 Perum Bekasi Regensi 1 RT 01 RW 05, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung. Sebab mutu beton yang disediakan pihak vendor PT Sentratama Jaya Usaha (SJU) terindikasi tidak sesuai spesifikasi.
Bahkan saat tim media memantau pelaksanaan pekerjaan tersebut, dan pengakuan Konsultan pengawas pembangunan jaling Perum Bekasi Regensi, bahwa sesuai hasil test uji slump, mutu betonnya tidak sesuai dan rendah spesifikasi, sehingga dikhawatirkan cepat alami kerusakan.
“Intinya itu tidak sesuai mutu yang ditentukan. Seharusnya maksimal 14 tapi kenyataannya itu 16. Saya akan sampaikan dulu ke pimpinan, kemudian lanjut melaporkan lagi kepada pihak Dinas,” ungkap konsultan pengawas.
Padahal berdasarkan kontrak kerja yang disepakati, dalam salah satu pasalnya pihak vendor akan melaksanakan kontraknya sesuai spesifikasi. Dan kemampuannya dalam menyediakan beton.
Sementara Ketua Umum LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi), Ergat Bustomy mengungkapkan, pembangunan infrastruktur jalan lingkungan yang tersebar di Kab Bekasi dengan menggunakan sistim E-Katalog pengadaan betonnya, dituding menjadi bancakan bagi sejumlah pihak.
Pasalnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membeli beton K-350 yang menggunakan sistim E-Katalog sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dengan harga Rp1.047.530 perkubik, padahal harga beton tersebut dipasaran hanya berkisar Rp800.000 hingga Rp850.000.
Sementara Politikus Kab Bekasi, Agus Nurhermawan mengungkapkan, sistem E-Katalog dalam pelaksanaa proyek pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Bekasi menjadi keluhan. Bahkan, kebijakan e-katalog dituding juga bisa berdampak terhadap kerugian negara. Hal ini bila dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian ULP Kabupaten Bekasi, Beni Syahputra hingga kini tidak bersedia memberikan keterangan karena sedang rapat. Sedangkan Kasubag ULP, Iwan Nindra yang ditunjuk sebagai PPK meminta Proaksi konfirmasi langsung ke Kabag ULP. H. Oji/Cha.
Komentar