ProaksiNews, Jakarta – Pungutan retribusi sampah yang terindikasi tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta mulai marak di Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
Pungutan retribusi sampah sebagai biaya kebersihan tersebut terindikasi dilakukan oknum Pengawas Kelurahan dari PJLP Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta. Pungutan retribusi yang dilakukan oknum tersebut nilainya bervariatif, yakni berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Dari pengamatan ProaksiNews, pungutan retribusi itu dilakukan oknum pengawasa kelurahan terhadap sejumlah toko dan perusahaan serta kawasan perumahan yang tersebar di RW 10 wilayah Sunter Agung.
Hal itu seperti yang diungkapkan warga Sunter Agung kepada ProaksiNews, warga yang mengaku bernama Ali dan Ajung ini mengungkapkan, pungutan itu seperti yang terjadi di Sunter Jaya dan sejumlah perumahan di Kelurahan Sunter Agung.
“Pungutan retribusi sampah itu ada di Sunter Jaya, dan warga perumahan juga dipungut retribusi sampahnya kok,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Husein, pemilik bangunan yang ada di Sunter Agung. Menurutnya, pungutan retribusi sampah tersebut dilakukan oleh petugas dari kelurahan setiap bulannya. Sehingga petugasnya datang setiap bulan untuk mengambil retribusi sampah.
Dikatakan Husein, sejumlah bangunan yang ada di wilayah ini, semua dikenakan biaya retribusi sampah. Dan pihaknya tidak mengetahui apabila retribusi sampah ini tidak disetorkan menjadi pendapatan daerah.
“Retribusi sampah ini dipungut setiap bulan, dan retribusi dilakukan oleh pihak petugas kok,” katanya.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Kecamatan Tanjung Priok, Kuswara saat dikonfirmasi ProaksiNews terkait pungutan tersebut tidak memberikan tanggapan. Bahkan, hingga berita di terbitkan, tidak ada jawaban dari Kasatpel.
Adanya pungutan retribusi sampah yang dilakukan oknum Pengawas kelurahan terhadap sejumlah bangunan, baik toko, pabrik dan perumahan yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah tersebut, berpotensi merugikan pendapatan daerah dari sektor retribusi. Tum.
Komentar