Putus Penyebaran Virus Corona, Pemerintah akan Distribusikan Vaksin Covid-19 ke Masyarakat

Umum296 Dilihat

ProNews, Bekasi – Saat ini, pendemi covid-19 sudah menyebar hingga ke seantero jagat raya. Bahkan, dibelahan dunia manapun, pendemi covid-19 menjadi momok yang menakutkan bagi para penghuni jagat raya. Betapa tidak, pendemi covid-19 ini mampu membunuh orang yang telah terjangkit terhadap wabah ini.

Bukan hanya mampu merenggut nyawa, akibat virus covid-19 ini, perekonomian di sejumlah belahan dunia bisa terpuruk akibat virus yang pertama di temukan di Wuhan, China ini. Sebab, dengan begitu cepatnya virus corona ini menyebar, sejumlah negara memberlakukan kebijakan untuk menutup sejumlah akses kepada warga negaranya, baik itu dengan memberlakukan lockdown ataupun isolasi. Sehingga tentu saja berdampak terhadap perekonomian.

Hal tersebut juga terjadi di Indonesia, namun pemerintah hanya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemberlakuan PSBB itu diambil pemerintah, demi menghindari keterpurukan ekonomi seperti yang terjadi di negara belahan dunia lain karena memberlakukan lockdown.

Selain pemberlakukan PSBB, pemerintah juga memberlakukan 3M kepada masyarakat, yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Hal itu demi memutus penyebaran covid-19, dan menghindari korban meninggal.

Disamping pemberlakuan PSBB, pemerintah juga memberikan sejumlah bantuan dan subsidi kepada warga negaranya. Bantuan tersebut ada berupa pemberian sembako dan insentif serta keuangan. Tidak terkecuali program UbahLaku, yang menjadi program Dewan Pers bersama pemerintah.

Program yang diberlakukan pemerintah ini sebagai bentuk perhatian terhadap warga negaranya dimasa pendemi covid-19. Untuk itu, seharusnya masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan 3M, sehingga penyebaran covid-19 bisa lebih ditekan apabila kesadaran masyarakat terhadap 3M bisa ditingkatkan. Hal tersebut merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam menjaga dan melindungi warga negaranya.

Kedispilinan masyarakat dalam menerapkan 3M sudah mulai terlihat, hal itu seperti yang dilakukan Warung Nasi Ibu Dian di Cikarang yang menerapkan protokol kesehatan dalam melayani para pelanggannya. Begitu juga dengan kerapnya para stakeholder yang ada di cibitung baik dari tim gugus tugas dan pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi dalam melakukan sosialisasi 3M dan dampak virus corona, serta pemberian masker terhadap masyarakat.

Kini, pemerintah sedang mempersiapkan untuk memberikan vaksin covid-19 kepada masyarakat. Vaksin covid-19 yang rencananya akan di distribusikan pemerintah pada November 2020 itu, saat ini sedang disediakan pemerintah. Bahkan, pemerintah sudah memperiapkan regulasinya, bahkan saat ini  pemerintah daerah sudah mengajukan permohonan untuk memperoleh vaksin covid-19.

Seperti Pemkot Bekasi, telah mengajukan untuk memperoleh vaksin Covid-19 sebanyak 480.000. Vaksin itu nantinya untuk disuntikkan kepada 480.000 jiwa yang tersebar di 56 Kelurahan.

Pemberian vaksin itu sebagai tindaklanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Untuk mendapatkan vaksin itu, Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi telah resmi bersurat kepada Gubernur Jawa Barat tentang kebutuhan sasaran vaksinasi bagi seluruh warga Kota Bekasi, dengan nomor surat 440/6359/Dinkes tertanggal 14 Oktober 2020.

Sejalan dengan hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah melakukan pendataan terhadap warga masyarakat Kota Bekasi penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan kriteria dan prioritas.

Hal ini sebagaimana Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor: 443.1/1375/SET.COVID-19 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi. Instruksi ini mulal berlaku pada tanggal ditetapkan, 14 Oktober 2020 untuk diproses dan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Instruksi ini secara rinci memberikan tugas kepada Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hingga Camat dan Lurah Se-Kota Bekasi dalam vaksinasi Covid-19 bagi warga Kota Bekasi, adalah sebagai berikut:

1. Melakukan kegiatan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi.

2. Menetapkan Indikator dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi, sebagai berikut

a. Kriteria dan skala prioritas penerima vaksin;

b. Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19; dan

c. Standar pelayanan vaksinasi.

3. Melaporkan hasil pelaksanaan vaksinasi kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 di Kota Bekasi.

4. Memastikan warga masyarakat penerima vaksin Covid -19 di Kota Bekasi telah sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang di tetapkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Sementara Pemkab Bekasi, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menetapkan 20 kategori yang menjadi sasaran prioritas penerima vaksin Covid-19 tahap pertama. Penetapan itu menyusul alokasi penerima vaksin Covid-19 yang didapat Kabupaten Bekasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 487.882 vaksin pada tahap pertama.

Hal itu seperti yang dikatakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah. Menurutnya, sebanyak 91 persen lebih penerima vaksin adalah dari kategori karyawan perusahaan dan penduduk di tempat berisiko.

Ini 20 kategori yang menjadi sasaran prioritas penerima vaksin Covid-19 tahap pertama di Kabupaten Bekasi :

1. Penduduk di tempat berisiko : 234.546 orang.

2. Karyawan perusahaan : 212.454 orang.

3. Tenaga pendidik di bawah Dinas Pendidikan : 12.000 orang.

4. Tenaga kesehatan rumah sakit : 8.552 0rang.

5. Tenaga kesehatan klinik : 2.758 orang.

6. Tenaga kesehastan Puskesmas : 2.205 orang.

7. Tenaga kesehatan swasta : 500 orang.

8. Aparatur desa dan kelurahan : 5.610 orang.

9. ASN di lingkup PerkantoranPemkab Bekasi : 4.000 orang.

10. ASN di kantor kecamatan 1.610 orang.

11. Tenaga Palang Merah Indonesia (PMI) : 153 orang.

12. Prajurit Kodim 0509/Kabupaten Bekasi : 600 orang.

13. Polres Metro Bekasi : 1.603 orang.

14. Pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi : 27 orang.

15. Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi : 80 orang.

16. Pegawai Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi : 50 orang.

17. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi : 50 orang.

18. Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Bekasi : 834 orang.

19. Pegawai BPJS : 150 orang.

20. Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi : 100 orang.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu arahan selanjutnya dari pusat terkait pelaksanaan pemberian vaksin Covid-19. Untuk vaksinasi secara massal sedang disiapkan 44 Puskesmas serta sarana kesehatan lainnya seperti klinik dan rumah sakit.

Semoga dengan di distribusikannya vaksin covid-19 ini, penyebaran virus corona bisa segera terhenti. Dan masyarakat semakin sehat, serta tidak ada lagi orang yang menjadi korban atas keganasan virus corona. Sehingga masyarakat lebih terlindungi, dan pemulihan ekonomi mulai bisa direalisasikan. Cha.

Komentar