Retribusi Sampah Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur Terindikasi Dimanipulasi

ProaksiNews, Jakarta – Dana retribusi sampah yang ada di Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Timur terindikasi dimanipulasi. Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta dari sektor retribusi sampah diduga banyak menguap.

Pasalnya, dana retribusi sampah yang dipungut petugas Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur dari masyarakat diduga tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah sebagai PAD DKI Jakarta.

Demikian diungkapkan Junfat, warga Jakarta kepada ProaksiNews. Menurutnya, akibat dugaan manipulasi tersebut, PAD dari sektor retribusi sampah terindikasi banyak yang menguap.

“Indikasi manipulasi retribusi sampah ini sangat jelas, dan ini mengakibatkan PAD diduga mengalami kebocoran,” ujarnya.

Dikatakan Junfat, penagihan retribusi sampah yang ada di Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur dalam laporan pemasukan retribusinya diduga banyak dimanipulasi oleh para oknum pengawas dan Kasatpel  yang ada di setiap kecamatan. Dan ini mengakibatkan PAD dari sektor retribusi sampah tidak sesuai dengan jumlah penarikan dari masyarakat.

Ironisnya, kata Junfat, para penagih retribusi yang ada disetiap wilayah kecamatan Jakarta Timur ditugaskan oleh seorang PJLP. Padahal PJLP itu merupakan seorang tenaga honor yang diangkat menjadi pengawas untuk menagih retribusi di setiap wilayah kelurahan dan kecamatan.

“PJLP kan tenaga honor, kok bisa menugaskan penagih retribusi sampah. Bagaimana sistim setoran dan honor para penagih yang ditugaskan, serta dana insentifnya sepeeti apa,” ujar Junfat dengan nada bertanya.

Junfat menambahhkan, saat menagih retribusi sampah, ironisnya para penagih retribusi sampah bisa menegoisasi tagihan retribusi sampahnya kepada para usaha pertokoan, pabrik industri, dan non usaha. Negoisasi penarikan retribusi sampah itu dilakukan dengan jumlah variatif, sesuai negosasisi antara pengawsa dan pemilik usaha.

“Ironisnya lagi, dari hasil penagihan retribusi sampah dilapangan, para pengawas hanya menyetorkan wajib retribusi (WR) nya sekitar 30% dari jumlah yang ditagih kepada pihak Bank DKI,” imbuhnya.

Diungkapkan Junfat, hal itu semakin diperparah, sebab para pengawas tetap melakukan menagih retribusi kepada setiap non usaha atau perumahaan yg tidak termasuk WR. Dan sistem penagihannya dilakukan melalui pihak RT dan RW, retribusi sampahnya disesuaikan dengan jumlah  kesepakatan perbulannya kepada pihak petugas atau pengawas. Namun ironisnya, retribusi itu tidak distorkan ke kas daerah sebagai PAD.

Menurut Junfat, permainan manipulasi retribusi ini sudah terjadi beberapa waktu lamanya, dan dilakukan berjamaah oleh para oknum kecamatan bekerjasama dengan Sudin Jakarta Timur. Dan ini sudah menjadi rahasia umum, bahwa retribusi sampah menjadi lahan basah yang diduga demi mengeruk keuntungan para oknum penagih retribusi.

“Anehnya, para penagih retribusi sampah menagih kepihak perumahan, namun diduga tidak disetorkan sebagai PAD. Sehingga sudah menjadi rahasia umum, retribusi sampah menjadi lahan empuk dan bisnis oknum,” bebernya.

Sementara Nurdin warga Jakarta Timur mengungkapkan, pihaknya menyetorkan retribusi sampah kepada yang mengaku petugas kebersihan. Penyetoran retribusi sampah itu dilakukan setiap minggu, namun bisa juga penyetoran dilakuka setiap bulan tergantung kesepakatan dengan pihak pemungut retribusi.

Hal senada juga diungkapkan Eko, menurutnya jumlah setoran retribusi bervariasi, hal ini sesuai negossasi kepada petugas atau pengawas. Sementara bagi warga yg bermukim di perumahan elit, maka dikenakan retribusi, padahal warga perumahan tersebut bukan merupakan WR. Sebab bukan merupakan non usaha, dan sistem penagihannya dilakukan melalui RT dan RW.

“Kita menyetorkan retribusi sampah kepada petugas kebersihan, dan itu dilakukan setiap minggu atau bulan yang jumlah variatif, sesuai kesepakatan dengan pihak petuas,” ucapnya.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, retribusi yang dipungut tersebut ada dugaan tidak disetorkan ke kas daerah sebagai PAD DKI Jakarta. Informasi juga menyebutkan, retribusi yang dipungut oleh para pengawas dan oknum Sudin Jakarta Barat diduga menjadi bancakan.

Dan indikasi permainan retribusi sampah warga perumahan ini sudah cukup lama, dan dilakukan berjemaah. Sehingga mengakibatkan kebocoran PAD, yang diduga dilakukan dengan memanipulas laporan penagihan.

Ada 13 kecamatan di Jakarta Timur yang retribusi sampahnya diduga menguap, yakni Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Makasar, Kecamatan Kramatjati, Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Duren Sawit dan Cakung.

Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Herwansyah saat dikonfirmasi ProaksiNews, 23/8/2021) melalui telepin selulernya mengatakan, tidak mengetahui adanya manipulasi retribusi sampah. Menurutnya, apabila ada data agar disampaikan, sehingga bisa dilakukan investigasi oleh tim

“Retribusi yang dimanipulasi itu retribusi yang mana, dan kejadiannya dimana serta kapan. Dimana  lokasi  nya, dan kapan kejadianya. 13  kecamatan, kecamatan  apa  saja,” kata Herwansyah bak seorang penyidik.

“Ya, kalau  ada  data  yg di maksud, lokasi wr kapan kejadiannya. Tentunya  akan di investigasi oleh tim.ke lapangan, gitu pak,” imbuh Herwansyah. Tum.

Komentar