Rukan 3 Lantai di Cilincing Terindikasi Berdiri Diatas Jalur Hijau

Umum410 Dilihat

ProNews, Jakarta – Pembangunan gedung rumah kantor (Rukan) yang berada di Jalan Raya Cilincing Raya, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang kini telah selesai pembangunannya terindikasi menyalahi aturan.

Pasalnya, bangunan yang megah bercat putih yang dibangun diatas lahan seluas 2170 M2 tersebut, telah dibangun diatas lahan yang menjadi rencana jalan/jalur Hijau.

Demikian informasi yang dihimpun Proaksi News, Jumat (23/10/2020). Menurut informasi yang dihimpun dari sumber yang layak percaya itu mengatakan, bangunan dengan 3 lantai itu merupakan milik warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Rukan 3 lantai salahi aturan, karena diduga berdiri diatas lahan yang menjadi rencana jalan atau jalur hijau,” ujar sumber yang minta namanya di rahasiakan.

Dikatakan sumber Proaksi news, seharusnya bangunan 3 lantai itu tidak dibangun ditempat tersebut. Tetapi harus mundur sekitar 20 meter ke belakang, sebab di lokasi rukan itu berdiri menjadi jalur hijau.

Selain itu, ungkap sumber menambahkan, berdasarkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Utara bangunan tersebut seharusnya di bangun 2 lantai.

Namun oleh pihak pemilik lahan, rukan tersebut dibangun dengan 3 lantai. Sehingga hal itu menjadi tanda tanya, terlebih tidak ada tindakan dari aparat penegak perda.

“Berdasarkan IMB, izin bangunan itu 2 lantai, namun dibangun 3 lantai. Anehnya tidak ada tindakan untuk penertiban,” ungkapnya.

Kepala Sudin Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara, Kusnadi saat di konfirmasi Proaksi, Jumat (23/10/2020) tidak memberikan jawaban. Meskipun sudah berulangkali di konfirmasi melalui telepon selulernya.

Begitu juga dengan Seksi Penindakan  Sudin CKTRP Jakarta Utara, Bonang yang hingga kini belum bersedia memberikan keterangannya. Tim

Komentar