Sambut Baik Raperda Pondok Pesantren, Pj Bupati Dani Ramdan: Pesantren Wajib Diberi Ruang dan Difasilitasi

Pemerintahan487 Dilihat

ProaksiNews, Cikarang – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, menyambut baik adanya raperda Pondok Pesantren. Sebab, keberadaan pesantren telah mengakar dan terbukti berperan dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia pesantren generasi muda.

Hal itu diungkapkan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, usai Rapat Paripurna Raperda Ponpes yang digelar di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (21/9/2022).

“Karena Pesantren sangat berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin, pesantren melahirkan insan-insan beriman yang berkarakter cinta tanah air dan berkemajuan serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Dani Ramdan, pesantren juga berperan dalam pembangunan nasional di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Pj Bupati Bekasi, pesantren sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengantar serta hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan fungsi dakwah, fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Jadi secara historis keberadaan pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat akan jenis layanan pendidikan dan umat,” katanya.

Dengan begitu, kata Pj Bupati, untuk menjamin penyelenggaraan pesantren diperlukan pengaturan untuk memberikan rekomendasi afirmasi dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan kekhasannya.

“Pesantren wajib diberi kesempatan atau untuk berkembang di fasilitasi dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa. Termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tentunya keberadaan ini sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren,” imbuhnya.

Sementara itu, Pansus 19 yang menangani Raperda Ponpes, Rusdy Haryadi menjelaskan, dengan dibahasnya Raperda Ponpes Kabupaten Bekasi karena regulasi yang mengatur keberadaan Ponpes ini telah ada, baik pada tingkat undang-undang dan peraturan daerah di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Sejauh ini, kata Rusdi menambahkan, APBD Kabupaten Bekasi belum menyentuh pesantren. Bahkan, bagi Rusdy, keberadaan pesantren seperti dianaktirikan.

“Selama ini, pesantren seperti dianaktirikan, nah Raperda ini juga kita maksudkan agar pemerintah daerah melakukan interpensi bantuan anggaran kepada pondok pesantren di Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Padahal, beber Rusdi, keberadaan Ponpes diakui memiliki kontribusi untuk mencerdaskan masyarakat, baik dalam bidang pendidikan, dakwah dan pembelajaran terhadap umat.

“Selain itu juga, ada soal bagaimana kita bisa menggaransi lulusan pesantren memiliki standarisasi yang sama dengan lulusan negeri,” harapnya. Cha.

Komentar