ProNews, Bekasi – Suasana pergantian tahun 2021 saat ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat biasanya begitu gegap gempita dalam menyambut tahun baru, baik dengan melakukan perjalanan kesejumlah tempat wisata, berkumpul bersama keluarga dan kerabat sambil membakar jagung dan ikan.
Selain itu, ada juga yang melakukan arak-arakan di jalanan, berkumpul bersama teman di sejumlah villa. Bahkan, ada yang menonton konser disejumlah lokasi yang di helat pihak even organizer, sambil melihat menyalakan kembang api menyambut pergantian tahun.
Namun, dimasa pandemi Covid-19 ini. Semua kegiatan tersebut, yang menimbulkan kerumunan dan keramaian itu dilarang pemerintah. Bahkan, pemerintah sejak awal sudah menutup sejumlah akses jalan, dan melarang sejumlah tempat wisata membuka usahanya hingga malam hari dengan membatasi operasionalnya.
Saat ini, pemerintah telah menghimbau agar masyarakat melaksanakan kegiatan pergantian tahunnya dengan di rumah aja. Dan tempat wisata, pusat perbelanjaan serta sejumlah tempat lainnya yang bisa menimbulkan kerumunan dibatasi jam operasionalnya.
Hal itu diberlakukan pemerintah, demi memutus penyebaran Covid-19 yang saat ini mewabah di Indonesia, bahkan seantero dunia. Sebab, saat ini penyebaran covid-19 masih tinggi dan belum mengalami penurunan yang berarti. Bahkan, angka yang terpapar Covid-19 semakin meningkat.
Bukan hanya itu saja, pemerintah juga telah membatalkan masa libur akhir tahun. Hal tersebut dilakukan, untuk menghindari penyebaran Covid-19, sebab dikhawatirkan, apabila libur panjang diberlakukan, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan memanfaatkannya untuk liburan. Sehingga menyebabkan kerumunan dan penyebaran Covid-19.
Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Ketua DPRD, Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 0507/Bekasi mengeluarkan instruksi bersama tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Instruksi Bersama tesebut ditandatangani Wali Kota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi, Ketua DPRD Kota Bekasi H. Choiroman J. Putro, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes. Pol. Wijonarko, dan Dandim 0507/Bekasi Letkol Armed. Iwan Aprianto pada 18 Desember 2020.
Intruksi bersama dengan Nomor: 452.1/1520/SETDA.Kessos, Nomor: 170/4910/DPRD, Nomor: Kep/137/XII/2020, dan Nomor: B-605/XII/2020 itu dalam rangka pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Instruksi itu antara lain, para Manager Hotel, Manajemen Pusat Perbelanjaan, Pemilik Cafe/Restaurant, Pemilik Tempat Hiburan dan seluruh masyarakat Kota Bekasi dilarang melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Covid-19.
Selain itu, bersama unsur tiga pilar (Pemerintah Kota Bekasi, TNI/Polri) dan relawan lainnya melaksanakan koordinasi dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam upaya penegakan protokol kesehatan (Prokes) di Kota Bekasi.
Instruksi itu juga menetapkan prokes pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Ibadah dan Perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah tidak melebihi 30% dari kapasitas rumah ibadah juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah dan hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
Bukan hanya Kota Bekasi, hal serupa juga dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan melakukan perpanjamgan Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 20 Januari 2021.
Perpanjangan PSBB tersebut setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali memperpanjang PSBB proporsional untuk wilayah Kabupaten Bekasi. Bukan hanya Kabupaten Bekasi, perpanjangan tersebut juga berlaku untuk wilayah Bodebek lainnya, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi.
Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No : 443/Kep.860-hukham/tentang perpanjangan kesembilan PSBB proporsional wilayah Bodebek yang diterbitkan 23 Desember 2020. Dan Bupati dan Walikota di wilayah Bodebek menerapkan PSBB proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan daerah masing-masing.
Dalam Keputusan Gubernur itu disebutkan, Bupati/walikota akan berkordinasi dengan unsur TNI/Polri di daerahnya dalam rangja penanganan dan pengawasan pelaksanaan PSBB proporsional, serta penerapan protokol kesehatan secara konsisten sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk itu, dengan diberlakukannya sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah demi mengjindari kerumunan dan keramian. Maka masyarakat diharapkan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, dengan menerapkan 3M. Dan berada dirumah saja menyambut pergantian akhir tahun, sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan. Terlebih vaksin Covi-19 saat ini sudah tersedia. Cha.
Komentar