ProaksiNews, Cikarang – Satuan Polisi (Satpol) PP Kabupaten Bekasi terus meningkatkan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) pada sektor non esensial dan kritikal dimasa perpanjangan PPKM level 4 yang akan berlangsung hingga 25 Juli 2021.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas bagi pihak yang tetap melanggar aturan PPKM Level 4. Hal demi menegakkan aturan, dan menurunkan penyebaran Covid-19.
“Kita akan menitikberatkan pada penindakan tegas terukur tetapi tetap humanis, dan Insya Allah akan kita laksanakan operasi yustisi berupa sidang tipiring (tindak pidana ringan-red) bagi sektor-sektor non esensial dan kritikal,” ujar Kasatpol, Rabu (21/07).
Dikatakan Dodo, pada sidang tipiring ini juga akan melibatkan pihak pengadilan untuk memproses para pelanggar aturan PPKM.
“Seperti rumah makan, warung remang-remang, cafe yang masih buka dan menimbulkan kerumunan akan kami sidak dan siap mengikuti sidang tipiring,” tambahnya.
Sementara itu, Dodo mengungkapkan bagi individual atau perorangan yang melanggar seperti tidak menggunakan masker akan dilakukan edukasi dan sosialisasi maksimal.
“Kalau PPKM Darurat kemarin, ada warga yang tidak menggunakan masker kita kasih masker, kalau PPKM sekarang ini kita akan edukasi dan sosialisasi lagi ke masyarakat,” katanya.
Pihaknya juga akan memaksimalkan lagi jumlah personelnya untuk melakukan sidak ke beberapa tempat yang berpotensi ada pelanggaran, dengan melibatkan personel dari Polri dan TNI.
“Kita akan tetap bersama-sama melakukan sidak dan akan kita mulai setelah aturan PPKM lanjut ini ditetapkan, kita lakukan operasi sidak,” tandasnya. Cha.
Komentar