ProaksiNews, Cikarang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menjaring sebanyak 128 warga pelanggar protokol kesehatan (prokes). Warga tersebut terjaring dalam operasi yustisi yang digelar pada dua titik di Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (22/06/2021).
Operasi Bakti Praja kepatuhan terhadap protokol kesehatan itu dipusatkan di dua titik yakni di gerbang Perum Mangun Jaya 2 Desa Mekarsari dan di Depan Plaza Metropolitan Tambun.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, Selasa (22/6/2021). Menurut Ganda kegiatan tersebut melibatkan petugas TNI-Polri, Muspika Kecamatan Tambun Selatan, Bhabinkamtibmas dan Pemdes Mekarsari.
“Hari ini kita lakukan pemeriksaan kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di wilayah Desa Mekarsari. Jika terdapat pengendara yang tidak memakai masker, akan di data dan diberi sanksi sosial dan diedukasi secara persuasif sehingga warga dapat mematuhi protokol kesehatan,” ujar Ganda.
Dikatakan Ganda, Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama pemerintah kecamatan dan TNI/Polri terus berupaya menekan naiknya kasus Covid-19 dengan menggelar operasi yustisi di daerah yang memiliki angka kasus Corona yang tinggi.
“Dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi, kami melaksanakan operasi yustisi di kecamatan zona merah agar masyarakat punya kesadaran untuk kembali menerapkan prokes dengan baik,” ungkap Ganda.
Dari data terbaru laman resmi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, pikokabsi.bekasikab.go.id, Selasa (22/06/2021), jumlah kasus aktif di Kecamatan Tambun Selatan sebanyak 255 orang. Selain itu di wilayah tersebut ada 205 kontak erat, 59 pasien suspek dan 6 pasien probable dalam pengawasan. Cha.
Komentar