Cikarang, Proaksinews – Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi bersama dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Shobirin beserta unsur Forkopimda melepas 440 calon jemaah haji Kabupaten Bekasi 1445 Hijriah di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat pada Senin (13/06/2024).
440 Calon Jemaah Haji ini terdiri dari 432 Jemaah haji, dan 8 orang petugas haji Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi mewakili Pj Bupati Bekasi menyampaikan, ibadah haji merupakan ibadah yang membutuhkan kesehatan fisik dan mental yang prima selama berada di tanah suci. Karena itu Pemerintah Kabupaten Bekasi, mengimbau bagi seluruh Jemaah agar menjaga kondisi fisik dan mental agar tetap sehat.
“Kami mengimbau kepada bapak/ibu serta saudara calon jemaah haji untuk mempersiapkan fisik yang maksimal. Jaga kesehatan, agar selalu prima. Serta agar selalu khusyu dalam menjalankan ibadah di tanah suci,” ungkapnya dalam sambutan.
Dia juga berpesan kepada petugas pendamping haji dan petugas kesehatan Kabupaten Bekasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh Jemaah haji. Dengan begitu, harapannya seluruh Jemaah haji baik pada saat berangkat maupun kembali ke tanah air, kembali dalam keadaan selamat dan sehat.
“Semoga tetap sehat wal afiat, tidak ada kekurangan apapun saat kembali ke tanah air,” lanjutnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Shobirin menjelaskan, tahun 2024 ini Kabupaten Bekasi mendapatkan quota haji sebanyak 2.249 orang. Quota ini terbagi ke dalam delapan kelompok terbang (kloter).
“Empat kelompok terbang, itu full jemaah asal Kabupaten Bekasi yang jumlahnya 432 orang. Sementara kloter lainnya bergabung dengan kloter Kabupaten-Kota di Jawa Barat,” tuturnya.
Mengenai kesehatan calon jemaah haji, sambungnya, kebijakan di tahun ini pemerintah memberlakukan kebijakan agar para jemaah dipastikan kesehatannya baik fisik maupun mentalnya (istitha’ah) sesuai dengan skrining secara detail sebelum pelunasan biaya haji. Sementara tahun sebelumnya pelunasan haji didahulukan daripada istitha’ah atau kemampuannya.
“Kalau dulu pelunasan (biaya haji) dulu baru cek kesehatan atau istitha’ah. Dengan kebijakan pak menteri di tahun ini, Insya Allah kesehatan jemaah haji lebih terkontrol dan terpantau. Dan istitha’ah ini jadi barometer atau syarat jemaah haji bisa berangkat,” tandasnya. (H.Oji).
Komentar