ProNews, Bandung – Persidangan gugatan atas pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi kembali di gelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (25/11/2020).
Persidangan dengan nomor perkara 124/G/2020/PTUN.BDG itu, agenda sidangnya kini telah memasuki pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Dan dilanjutkan dengan jawaban dari tergugat terhadap isi gugatan penggugat.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim Tri Cahya Indra Permana tersebut dihadiri penggugat (Hasan) dan para tergugat, yakni tergugat 1 dari Bupati Kabupaten Bekasi Pemerintah dan tergugat intervensi dari Usep Rahman salim selaku PDAM Tirta Bhagasasi.
Dan saat sidang di gelar Hasan selaku penggugat, sempat bertanya pada majelis hakim teehadap surat kuasa mantan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi, Yusmet.
“Pak hakim kami mempertanyakan surat kuasa tergugat, apakah pak Yusmet mewakil Usep Rahman Salim sebagai pribadi ataukah mewakili institusi PDAM,” tanya Hasan.
Hakim ketua meminta pertanyaan tergugat tersebut dimasukan dalam replik sebagai bahan dalam persidangan pekan depan.
“Iyah nanti itu silahkan dimasukkan dalam bahan sidang replik minggu depan,” singkat hakim.
Sementara itu, meski sempat dipertanyakan penggugat, namun mantan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi, Yusmet menjelaskan kehadiran dirinya bersama rekannya sebagai kuasa hukum dari pribadi Usep Rahman Salim.
“Saya disini sebagai kuasa hukumnya Pak Usep Dirut,” singkat pria berkacamata ini.
Berkaitan dengan materi atas gugatan, Yusmet mengaku belum memberikan bahan pada majelis hakim lantaran dengan alasan sidang baru permulaan.
“Inikan baru permulaan, saya belum berikan materi apa-apa,” katanya usai persidangan gugatan tersebut.
Sidang yang dipimpin tiga majelis hakim dimulai pukul 11.00 WIB itu berlangsung sekitar 50 menit. Cha.
Komentar