ProaksiNews, Cikarang – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Kabupaten Bekasi diperpanjang hingga dua pekan ke depan, yakni hingga tanggal 29 November 2021.
Dipanjangnya PPKM Level 1 ini berdasarkan ketetapan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Demikian diungkapkan Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Selasa (16/11/2021).
“Ya, kami mengacu kebijakan pemerintah pusat dengan memperpanjang PPKM Level 1 terhitung mulai hari ini hingga 29 November 2021,” ujar Alamsyah.
Dikatakan Alamsyah, selain Kabupaten Bekasi ada empat daerah lain di Provinsi Jawa Barat yang juga berstatus PPKM Level 1 yakni Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
Ia mengungkapkan, keberhasilan program akselerasi vaksinasi serta penanganan kasus secara keseluruhan yang semakin baik menjadi indikator epidemiologi sehingga Kabupaten Bekasi masih berstatus Level 1 kewaspadaan Covid-19.
“Termasuk di dalamnya penurunan angka kasus aktif, penurunan keterisian rumah sakit, hingga capaian vaksinasi di atas 70 persen baik masyarakat umum maupun lansia,” katanya.
Alamsyah yang juga menjabat Seketaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi meminta, agar segenap masyarakat Kabupaten Bekasi waspada terhadap potensi gelombang ketiga penyebaran Covid-19 dengan meningkatnya pergerakan masyarakat menjelang libur akhir tahun 2021.
“Status Level 1 ini hanyalah statistik yang sewaktu-waktu bisa berubah. Kunci utama penanganan Covid-19 tetap bertumpu pada kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan ketat. Jadi, mohon jangan diabaikan,” imbuhnya. Cha.
Komentar