Tegakan Disiplin Prokes, Pemkot Bekasi Tingkatkan Operasi Yustisi dan Non Yustisi

Umum438 Dilihat

ProaksiNews, Bekasi – Pemerintah kota (Pemkot) Bekasi saat giat melaksanakan operasi yustisi dan non yustisi. Hal tersebut dilakukan Pemkot Bekasi guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Dalam Operasi tersebut, Pemkot Bekasi bekerjasama dengan unsur Tiga Pilar. Sehingga diharapkan operasi Yustisi dan Operasi Non Yustisi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 ini bisa berjalan dengan baik.

Dan operasi Yustisi dan PPKM ini dilakukan, Jumat (22/1/2021) disejumlah ruang publik, seperti terminal, tempat perekonomian maupun di wilayah 12 Kecamatan yang ada di Kota Bekasi.

Kepala Satuan Polisi PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, operasi Yustisi dan Operasi Non Yustisi dengan adanya PPKM Jawa-Bali ini akan ditingkatkan dari yang telah kita lakukan saat ini dengan tim gabungan dari berbagai unsur.

“Tim Operasi Yustisi PPKM terdiri dari Hakim, Panitera, Jaksa, Korwas, PPNS, Babinsa, Bimaspol, Kecamatan, Kelurahan, Dishub, Satpol PP, Petugas Administratif dan Tim Operasi NON Yustisi PPKM terdiri dari Babinsa, Bimaspol, Kecamatan, Kelurahan, Dishub, Satpol PP dan Petugas Administratif,” kata Abi Hurairah.

Dikatakan Abi, selama ini pengawasan selalu dilakukan baik secara bersama-sama, ataupun secara sendiri-sendiri dengan jadwal masing-masing. Adapun sanksi bagi pelanggar Yustisi berupa denda dan pelanggar non Yustisi berupa kerja sosial.

Bahkam saat ini, ungkap Abi menambahkan, pihaknya akan menindak tegas bagi para pelanggar, untuk Yustisi kita sanksi dengan denda dan non Yustisi dengan sanksi kerja sosial.

“Untuk yustisi, kita baru bisa 1 kali persidangan di Terminal Bekasi Timur dengan jumlah pelanggar sebanyak 39 orang dan dikenakan denda sebanyak 10 ribu hingga 20 ribu rupiah, dengan total dana terkumpul 550 ribu dan masuk ke kas daerah (negara), dan pelanggar Non Yustisi di sanksi kerja sosial, namun kami berharap tidak ada lagi pelanggar karena demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,” imbuh Abi Hurairah.

Abi mengungkapkan, adapun jumlah pelanggar terhitung hingga hari ini, ada berjumlah 813 orang. Jumlah tersebut, ada yang melakukan pelanggaran Yustisi maupun Non Yustisi.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespon kasus aktif Covid-19 yang meningkat.

Selama pembatasan pemerintah melakukan pengawasan ketat 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan). Cha.

Komentar