Terapkan Prokes di Pilkades, Kemendagri Apresiasi Pemkab Bekasi

Umum440 Dilihat

ProNews, Kab Bekasi – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi atas keberhasilan dan suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi yang menerapkan sistim protokol kesehatan (prokes).

Apresiasi itu diberikan Kemendagri melalui Kepala Bagian Perundangan-undangan, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Indah Ariyani, Minggu (20/12/2020). Terlebih pelaksanaan Pilkades serentak itu dilakukan oleh di 16 desa di Kabupaten Bekasi dengan pemberlakuan 3 M yang ketat demi menghindari penularan wabah Covid-19.

“Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bekasi bisa berjalan lancar dan aman. Sebab dalam waktu yang tidak terlalu lama Pemkab Bekasi dan jajarannya bisa melakukan penyesuaian-penyesuaian  terutama dalam menyesuaikan regulasi serta dukungan support anggarannya oleh pa Bupati,” ujarnya.

Menurut Indah Ariyani,  dari hasil pantauannya bersama tim terhadap Pilkades di Kabupaten Bekasi, TPS yang menyelenggarakan pemungutan suara sudah menerapkan Prokes. Seperti misalnya kedatangan pemilih sesuai yang disyaratkan, pada saat duduk sudah berjarak, tidak ada penumpukan pemilih dari 07.00 -12.00 WIB.

Bukan hanya saat tahapan pemilihan, ungkap Indah Ariyani menambahkan, saat pengjitungan suara juga terlihat tidak ada kerumunan di TPS. Dan itu terlihat hingga penghitungan selesai, yaitu hingga jam 16.00 WIB.

“Begitu  juga saat penghitungan tidak ada kerumunan di TPS . Sampai jam 16.00 ini saya nyatakan aman untuk kerumunan atau dipastikan clear,” imbuhnya.

Menurut Indah, saat pihaknya tengah menghitung kaitan partisipasi masyarakat dalam Pilkades yang dilaksanakan di 16 desa di Kabupaten Bekasi. Pihaknya akan menghitung persentase tingkat partisipasi masyarakat dalam Pikades saat Pilkades dilaksanakan sebelum Covid-19 dan setelahnya.

“Kita akan sampaikan hasilnya. Adapun untuk angka pemilih 500 per TPS  itu memang sudah ditetapkan dalam UU Pemilu adalah range angka ideal dalam satu TPS,”jelasnya.

Indah juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mewaspadai kerumunan massa setelah pengumuman pemenang Pilkades oleh Panitia Pilkades yang akan diumumkan pada Senin 21 Desember 2020, atau satu hari setelahnya.

“Ini yang harus diwaspadai, jangan ada euporia setelah pengumuman pemenang karena bisa menimbulkan klaster baru,” bebernya.

Indah berharap, bahwa Kabupaten Bekasi bisa menjadi contoh bagi kabupaten lain dalam pelaksanaan Pilkades dimasa pandemi. Terutama dalam penyesuaian-penyesuaian regulasi yang berubahnya sangat cepat. Cha.

Komentar