ProNews, Kab Bekasi – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja digugat oleh warga Kabupaten Bekasi dan pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi. Gugatan tersebut dilayangkan, Jumat (23/10/2020) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyusul terbitnya SK nomor 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang Penugasan kembali Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi, Usep Rahman yang ketiga kali.
Sebelum dilayangkan gugatan, kisruh pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Bhagasasi periode 2020 – 2024 oleh Bupati Bekasi kerap terjadi. Selain gencarnya pemberitaan miring, aksi unjuk rasa juga berkali-kali terjadi untuk meminta Bupati Bekasi membatalkan dan menggugurkan SK pengangkatan Usep sebagai Dirut.
Hasanudin Basri yang menjadi penggugat, Senin (26/10/2020) menjelaskan, bahwa dirinya ingin menguji materi Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi yang kembali mengangkat Usep sebagai Dirut dengan Pasal 51 ayat 1 Permendagri nomor 37 tahun 2018 jo. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017.
“Gugatan ini kita ajukan untuk menguji SK pengangkatan Dirut PDAM,” ujar Hasan.
Dikatakan Hasan, dalam aturan pasal 51 Permendagri, memang dimungkinkan seorang Direksi diangkat untuk masa jabatan yang ketiga kalinya. Namun jangan ditafsirkan dengan enteng.
Sebab, ungkap Hasan menambahkan, dalam pasal tersebut telah disebutkan bahwa jajaran direksi bisa diangkat ketiga kalinya jika memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik. Garis bawahi yaa Keahlian Khusus dan/atau Prestasi yang sangat baik.
“Sesuai Permendagri pasal 51, memang direksi bisa diangkat hingga ketiga kali. Namun ada tahapan dan pengecualiannya, yaitu berprestasi atau miliki keahlian khusus,” ungkapnya.
Bahkan, dalam hal keahlian khusus dan prestasi tersebut kata Hasan menjelaskan, secara rinci di dalam pasal 51 ayat 2 point a sampai d disebutkan Direksi yang ketiga kalinya bisa kembali diangkat harus melampaui target realisasi bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD.
Selain itu, penilaian Wajar Tanpa Pengecualiaan 3 tahun berturut-turut, seluruh hasil pengawasan ditindaklanjuti dan terpenuhinya target dalam kontrak kinerja 100 persen selama dua periode kepemimpinan.
“Amanah Permendagri tersebut menyimpulkan kesempurnaan Kinerja direksi selama menjabat, faktanya hampir setiap Minggu pelanggan PDAM mengeluhkan pelayanan air yang kurang baik dari PDAM, selain itu kami menilai tingkat kebocoran belum diminimalisir sesuai kontrak kerja dan bisnis plan, apalagi PAD PDAM atas penyertaan modal 2 tahun terakhir tidak mencapai target,” beber Hasan.
Disamping itu, untuk menjadi pertimbangan selanjutnya, apakah Bupati Eka menterjemahkan secara seksama aturan Pasal 51 ayat 2 point d yang menyebutkan syarat Direksi bisa kembali diangkat untuk ketiga kalinya jika terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100 persen selama dua periode kepemimpinan.
“Sepertinya draf SK Perpanjangan tersebut sudah jadi, dan Bupati Eka hanya menandatangani tanpa tahu secara utuh penterjemahan pasal 51 Permendagri 37 tahun 2018, saya yakin Bupati tidak sepenuhnya tahu, dan sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. Maka dari itu, sebagai bentuk check and balance, SK pengangkatan tersebut kami uji materi di PTUN,” ucap Hasan. Cha.
Komentar