ProaksiNews, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memutus hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, selama 20 tahun penjara.
Hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan itu, lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putri Chandrawathi selama 8 tahun penjara.
Vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang persidangan, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.
Majelis Hakim juga menilai, bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” katanya.
Sementara untuk hak yang meringankan, Majelis Hakim menilai, bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Putri Chandrawathi. Cha.
Komentar