ProNews, Kab Bekasi – Tim gugus tugas percepatan, penanggulangan dan pencegahan virus Covid-19 yang ada di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi melaksanakan operasi yustisi di depan Markas Koramil 01/Tambun, Selasa (03/11/2020).
Tim gugus tugas yang terdiri dari Tiga Pilar yakni, TNI dari Koramil 01/Tambun, Polsek Tambun dan Satpol PP ini menyisir para pengendara yang melintas di jalan Sultan Hasanudin-Tambun Selatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Babinsa Desa Tambun dari Koramil 01/Tambun, Serka Novriyadi menjelaskan, bahwa Operasi Yustisi dilakukan untuk menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (pakai masker, cuci tangan sesering mungkin, jaga jarak dan membiasakan hidup sehat.
“Kita menghimbau kepada masyarakat pengendara motor dan mobil yang melintas, agar tetap patuhi prokes yang berlaku,” kata Novriyadi.
Dikatakan Serka Novriyadi, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat dan Peraturan Bupati no 48 th 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan aturan yersebut, bagi para pelanggar yang tidak patuhi prokes tersebut, maka akan dikenakan sanksi sosial menyanyikan lagu kebangsaan dan olahraga push up sekaligus diberikan masker dan dilakukan pendataan.
“Kita akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi prokes, dan itu sesuai Pergub,” imbuh Serka Novriyadi.
Diketahui juga, jumlah personil yang diterjunkan saat pelaksanaan giat tersebut sebanyak 18 orang (TNI Koramil 01/Tambun 7 Orang, POLRI Polsek Tambun 5 Orang dan Sat POL PP Kecamatan Tambun Selatan 6 Orang. Cha.
Komentar