ProaksiNews, Medan – Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku penjambretan terhadap seorang dokter. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku penjambretan tewan ditembak, karena mencoba melawan petugas.
Hal diungkapkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Jumat (18/2/2022) saat konfrensi pers pengungkapan kasus curat, curas, curanmor (3C) dan narkoba dengan 42 tersangka sudah terungkap dan seluruhnya berada di Polrestabes Medan.
Saat konfrensi pers tersebut, Kapolrestabes memberikan apresiasi kepada Satuan Reskrim Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap kasus penjambretan seorang dokter di Jalan KH Wahid Hasyim Medan.
Pengungkapan penjambretan itu, tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak mati seorang pelaku jambret, atas nama Muhammad Riski Agung (21) warga Jalan Setia Luhur, No 186.
Selain menembak mati seorang pelaku, Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, juga menangkap dan menembak kaki dua pelaku lainnya, yakni Fauzan Akbar (22) warga Jalan Gatot Subroto dan Boy Sitorus (26) warga Jalan Medan-Binjai KM 12,5 Gang Gagak, Kecamatan Sunggal.
Korban penjambretan, dr Renata Nainggolan SpPK (55) yang berprofesi sebagai dokter merupakan warga Vila Gading Mas I Blok K2, Simpang Marindal, Kecamatan Medan Amplas.
Penembakan ketiga pelaku yang satu diantaranya meninggal dunia tersebut telah berhasil menciptakan rasa aman di masyarakat. Penangkapan dan penembakan ketiga pelaku dilakukan tim Siluman Reskrim Poltabes Medan, Rabu (16/2/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
“Penangkapan ketiga pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus dan Kanit Pidum, AKP Reza di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan,” kata Kombes Valentino.
Dijelaskan Kapolrestabes, kronologis penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jalan KH Wahid Hasyim tepatnya di depan Ucok Durian.
Dari hasil penyelidikan dan analisa, tim mendapatkan identitas pelaku dari kejadian curas di Jalan KH Wahid Hasyim. Pelaku tersebut bernama Agung, Aris, Fauzan dan Adit.
Kemudiantim Siluman medapatkan infomasi lanjutan terkait keberadaan pelaku tersebut sedang berada di Jalan Kapten Sumarsono. Kemudian personel lansung bergerak cepat yang dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polrestabes Medan untuk melakukan penangkapan.
Selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku Agung. Hasil introgasi terhadap Agung mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan di Jalan KH Wahid Hasyim bersama teman-temannya Aris, Fauzan, dan Adit.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tom.
Komentar