ProaksiNews, Cikarang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pendistribusian SPPT PBB-P2 tahun 2021 lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya, yakni pada bulan Januari 2021.
Hal itu dilakukan Bapenda Kabupaten Bekasi demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. Sehingga dengan terobosan tersebut, diharapkan PAD Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 sebesar Rp2,5 trilyun bisa segera terealisasi.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Bekasi, Eko Supardi, Rabu (27/3/2021). Menurut Eko, hal itu sebagai upaya meningkatkan pencapaian target pendapatan dibidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Tahun 2021 ini, Kita melakukan pencetakan dan pendistribusian SPPT PBB-P2 lebih awal,” ujarnya.
Dikatakan Eko, sekitar 1.060.923 lembar SPPT telah dilakukan pencetakan, hal ini dilakukan agar bisa segera didistribusikan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. Sehingga masyarakat yang akan membayarkan pajak SPPT PBB-P2 lebih awal, bisa langsung menerima bukti pembayaran.
Selain itu, ungkap Eko menambahkan, percepatan pendistribusian SPPT PBB tersebut, demi menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak.
“Pada bulan Januari 2021 ini, kita cetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kurang lebih ada 1.060.923 lembar. Sebab untuk pencapaian target pendapatan pajak PBB dan agar masyarakat lebih awal menerimanya,” ujar Eko.
Menurut Eko, PBB yang merupakan salah satu pajak daerah. Dan pajak daerah ini, salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga diharapkan PBB Kabupaten Bekasi mempunyai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai sebesar 20 persen.
Pada tahun 2021 ini misalnya, dari target PAD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 2,065 Trliyun, target PBB (Perkotaan dan Pedesaan) sebesar Rp 532.500.000.000,- (Lima ratus tiga puluh dua milyar lima ratus).
Eko mengungkapkan, terkait SPPT PBB-P2 yang telah dicetak massal tersebut, Eko menargetkan pada bulan Januari ini, akan selesai semua, sehingga bisa langsung diserahkan (distribusi) ke masing-masing Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk disortir dan diberikan langsung kepada para wajib pajak.
“Januari ini, kita targetkan selesai dicetak secara keseluruhan. Dan kemudian kita distribusikan langsung ke UPTD agar dilakukan sortir, yang lalu kemudian diberikan kepada wajib pajak,” bebernya. ADV.
Komentar