ProNews, Kab Bekasi – Puluhan Mahasiswa dan Pemuda yang mengatasnamakan Konsorsium Pemuda dan Rakyat Bekasi (KONSPIRASI) kembali menggelar unjuk rasa di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Aksi demo itu digelar Konspirasi, Kamis (26/11/2020) menyusul terbitnya SK Pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.
Padahal, Usep Rahman Salim telah menjabat sebagai Direksi PDAM TB selama 4 periode, baik sebagai Direktur Umum maupun Direktur Utama. Namun ironisnya, jabatan Dirut tersebut kembali diperpanjang.
Dalam aksi demo itu, tampak pendemo membawa dua galon air keruh. Dan masa aksi melakukan teaterikal dengan mandi di Air tersebut yang menggambarkan bahwa Pengangkatan ketiga periode Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bupati Bekasi sedang bermain di Air yang keruh, selain itu sebagai bentuk pelayanan buruk atas pelayanan Air Keruh yang disajikan oleh PDAM Tirta Bhagasasi.
Massa aksi tampak merasa kesal, terlebih dengan sikap cuek Kabag Ekonomi Gatot Purnomo dan Kasubag Ekonomi Isnaini yang sengaja mangkir dari audensi dan enggan menemui perwakilan pendemo KONSPIRASI.
Padahal pihak pendemo hanya mempertanyakan kinerja Bagian Ekonomi atas pengawasan BUMD yang bergerak di bidang pelayanan Air, dan perihal Swastanisasi Air yang bertentangan dengan Putusan MK bernomor 85/PUU-XI/2013 yang menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), dan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD.
“Kami mendesak Bupati Bekasi Eka Supri Atmaja untuk memecat Kabag dan Kasubag Ekonomi yang lalai dalam menjalankan Tugas pokok dan fungsinya sebagai utusan Pemda untuk memantau dan menindak bentuk Kapitalisasi Air tersebut. padahalkan itu sudah jelas dalam aturan sumberdaya air harus dikuasai oleh negara dan di pergunakan sebaik-baiknya untuk rakyat,” ujar Koordinator Aksi Konspirasi Bally Fadil Hitler kepada awak media.
Bally mengatakan, tuntutan lainnya tentang SK Bupati yang bernomor :500/kep 332- Admrek/2020 terkait perpanjangan jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, tentang penugasan kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi itu menyalahi aturan. Sebab menurutnya Usep Rahman Salim telah gagal dalam memimpin perusahaan air milik daerah tersebut.
“Direktur Utama dinaikan dengan 3 kali masa jabatan harus dengan syarat berprestasi, sedangkan dalam pendapatan 2 tahun terakhir BUMD ini tidak mencapai dengan target PAD yang ditetapkan Pemda Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Fadil pun menilai Usep Rahman Salim telah gagal dalam memimpin perusahaan berplat merah ini, karena perusahaan swasta dibiarkan leluasa mengelola dan menjual air secara langsung ke pelanggan.
“Penjualanan air langsung oleh WTP swasta adalah bentuk kapitalisasi air atau swastanisasi sumber daya air. Dan hal ini jelas bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 3 dan putusan Mahkamah Agung tentang pembatasan undang undang sumber daya air pada tahun 2013. Ini pun bukti kegagalan Direktur Utama dalam menjalankan amanah Bupati Bekasi selama dua periode, apalagi proses pemisahan Aset milik Kota dan Kabupaten Bekasi belum selesai 100 persen. Seharusnya Bupati tidak mengangkatnya kembali dan kami mendesak agar SK tersebut dicabut” bebernya.
Aksi unjuk rasa berlangsung damai dengan pengawalan pihak Satpol PP kabupaten Bekasi, karena tidak ada yang menemui akhirnya Massa aksi membubarkan diri. Cha.
Komentar