Unras JNI Sebut Petinggi BRI Pandeglang Bekingi Oknum Satpam Rampas HP Wartawan

Daerah355 Dilihat

ProNews, Pandeglang – Puluhan wartawan dari Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Provinsi Banten menggelar unjuk rasa didepan Kantor Bank BRI Cabang Pandeglang. Unjuk rasa iti digelar, akibat aksi perampasan HP milik wartawan yang dilakukan oknum satpam BRI.

Aksi unjuk rasa yang digelar, Kamis (3/12/2020) tersebut, tampak dijaga ketat oleh petugas keamanan dari Polres Pandeglang.

Dalam unjuk rasa yang digelar JNI Provinsi Banten itu menyebut, petinggi Bank BRI Pandeglang diduga membekingi oknum Satpam yang merampas HP wartawan saat meliput situasi pencairan dana BPUM, yang menimbulkan kerumunan massa di halaman kantor BRI Pandeglang dengan tanpa mematuhi aturan Prokes Covid-19.

“Tangkap dan periksa kepala beserta petinggi kantor cabang BRI Pandeglang yang diduga membekingi oknum Satpam,” tegas Ketua JNI, Andang Suherman.

Andang Suherman menyebutkan, perbuatan oknum Satpam itu jelas telah mengangkangi Pasal 18 UU No.40/1999 dan Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal itu kata Andang Suherman kepada Proaksi menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, di pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

Sedangkan dalam KUHP juga menegaskan, bahwa Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Oknum Satpam yang melalukan perampasan HP milik waratawan saat melakukan liputan di Kantor BRI.

Sebelumnya pada, Selasa (1/12/2020) seorang wartawan dari media online seantero.co.id bernama Dedi Hidayat hendak meliput adanya kerumunan massa di halaman gedung BRI Pandeglang.

Ternyata kerumunan itu adalah warga masyarakat yang hendak mencairkan dana BPUM dari program presiden Joko Widodo. Namun kerumunan itu tidak mematuhi aturan Prokes Covid-19.

Ketika peristiwa itu difoto-foto dan di vidiokan sebagai bahan untuk di expose, tiba-tiba HP wartawan itu dirampas oleh seorang oknum Satpam berinitial MF. Lalu dokumen foto serta vidio bahan pemberitaan yang ada di HP itu dihapus oleh oknum Satpam tersebut.

“Jadi data-data foto dan vidio yang merekam kerumunan massa tanpa mematuhi aturan Prokes Covid-19 itu, semuanya dihapus oknum MF. Data-data itu jelas merupakan dokumen sangat berharga bagi seorang jurnalis,” ungkap Dedi Hidayat.

Ditempat terpisah, Penanggungjawab media online seantero.co.id Rudi Suhaemat juga menyebutkan bahwa, perbuatan oknum Satpam itu tidak terlepas dari kebijakan pimpinan Bank BRI Pandeglang.

“Sebab, yang namanya petugas bawahan itu sudah pasti harus bahkan wajib menjalankan atau melaksanakan perintah dari atasannya,” tegas Rudi Suhaemat yang juga Sekretaris Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Pandeglang.

Rudi menyebutkan, perihal perampasan HP wartawan dengan menghapus dokumen bahan pemberitaan, itu termasuk perbuatan menghalang-halangi tugas wartawan. Untuk itu pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Pandeglang.

“Dedi Hidayat sebagai wartawan beserta Pemrednya, Sofwan Hadiansyah SE dan dua saksi wartawan sudah melaporkan langsung ke Satreskrim Polres Pandeglang. Semoga laporan tersebut segera ditindak lanjuti, dan diproses secepatnya agar ada efek jera,” Bud.

Komentar