ProaksiNews, Medan – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani mengharapkan undang-undang serikat pekerja yang saat ini akan dilakukan perubahan tidak merugikan hak para pekerja, terlebih para kerja yang ada di Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu diungkapkan Rahmansyah Sibarani saat menghadiri kunjungan kerja (kunker) Komisi III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Senin (31/1/2022) di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Jabatan Gubernur Sumatera Utara Jl. Jenderal Sudirman No. 41 Medan, Sumatera Utara.
Kunjungan kerja Komisi III DPD RI di Sumatera Utara tersebut dalam rangka inventarisasi Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Inisiatif tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
“Kita berharap Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 yang akan dilakukan perubahan tidak merugikan para pekerja, terlebih pekerja yang ada di Sumatera Utara,” ujar Rahmansyah.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara ini juga menyampaikan, selamat datang dan terimakasih atas kunjungan rombongan Komisi III DPD RI di Sumatera Utara.
Dan berharap, dalam menyusun rumusan perubahan Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja tersebut tidak ada satu celahpun yang bisa merugikan hak-hak dari kawan-kawan pekerja. Sehingga para pekerja tidak merasa dibatasi dalam berserikat.
“Diharapkan, dalam menyusun perubahan undang-undang ini, tidak satu celahpun yang merugikan hak kawan-kawan pekerja dalam berserikat,” imbuhnya.
Rahmansyah menambahkan, agar perubahan undang-undang tersebut tidak merugikan hak pekerja dalam berserikat, pihaknya berharap undang undang tersebut bisa menampung seluruh aspirasi dari pekerja yang ada di Provinsi Sumatera Utara.
“Agar perubahan undang-undang itu tidak merugikan pekerja, sebaiknya seluruh aspirasi pekerja bisa ditampung,” kata Rahmansyah.
Dalam kunker di Provinsi Sumatera tersebut, hadir Ketua Komisi III DPD RI Prof Dr Hj. Sylviana Murni SG MSi, Wakil Ketua Komisi III DPD RI, Dr Dedi Iskandar Batubara dan sejumlah anggota Komisi III DPD RI.
Selain Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi, sejumlah perwakilan serikat pekerja, yakni Serikat Pekerja Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Apindo, Hipmi, Asita dan akademisi juga hadir dalam kunker dan rapat bersama Komisi III DPD RI. Tom.
Komentar