ProNews, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Ketua DPRD, Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 0507/Bekasi mengeluarkan instruksi bersama tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Instruksi Bersama tesebut ditandatangani Wali Kota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi, Ketua DPRD Kota Bekasi H. Choiroman J. Putro, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes. Pol. Wijonarko, dan Dandim 0507/Bekasi Letkol Armed. Iwan Aprianto pada 18 Desember 2020.
Intruksi bersama dengan Nomor: 452.1/1520/SETDA.Kessos, Nomor: 170/4910/DPRD, Nomor: Kep/137/XII/2020, dan Nomor: B-605/XII/2020 itu dalam rangka pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Instruksi itu antara lain, para Manager Hotel, Manajemen Pusat Perbelanjaan, Pemilik Cafe/Restaurant, Pemilik Tempat Hiburan dan seluruh masyarakat Kota Bekasi dilarang melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Covid-19.
Selain itu, bersama unsur tiga pilar (Pemerintah Kota Bekasi, TNI/Polri) dan relawan lainnya melaksanakan koordinasi dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam upaya penegakan protokol kesehatan (Prokes) di Kota Bekasi.
Dan Satuan Polisi Pamong Praja bersama Perangkat Daerah terkait dan aparat Kepolisian dan/atau TNI melakukan penegakan hukum dalam hal terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi itu juga menetapkan prokes pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Ibadah dan Perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah tidak melebihi 30% dari kapasitas rumah ibadah juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah dan hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
Melaporkan hasil pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Bekasi. Cha.
Komentar