Wali Kota Bekasi Minta Disparbud Pantau Tempat Hiburan

Daerah422 Dilihat

ProNews, Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi, Rahmad Effendi meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi untuk memantau dan monitoring tempat hiburan yang ada di Kota Bekasi.

Hal itu dikatakan Wali Kota Bekasi saat memberikan arahan kepada jajaran Disparbud. Wali Kota Bekasi menekankan pentingnya jajaran Disparbud bisa bersikap tegas terhadap pelaku usaha tempat hiburan yang dianggap tidak mematuhi aturan dan protokol kesehatan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Stadion Patriot Cabdrabhaga Gate 19 itu, tampak hadir Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi beserta jajarannya. Dalam arahan itu perintah dan arahan dari Wali Kota Bekasi bisa dilaksanakan.

Dalam perintah tersebut, Wali Kota berharap, agar para pendiri usaha tempat hiburan yang melanggar aturan diberikan sanksi tegas. Sehingga pelanggaran tidak terus terjadi.

“Harus ada sanksi tegas, bagi tempat hiburan yang melanggar aturan,” kata Wali Kota.

Selain itu, Wali Kota meminta untuk dilakukan pengecekan izin mendirikan usaha yang  dimiliki para pelaku usaha. Apabila elum memiliki izin agar segera di urus sehingga memiliki payung hukum yang wajib dalam usaha, dan di koordinasikan dengan wilayah setempat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengenai izin usahanya.

Wali Kota yang akrab disapa Pepen ini juga meminta, agar lakukan cek dan ricek terhadap tempat usaha untuk selalu menggunakan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, adanya hand sanitizer dan batas jaga jarak di dalam ruangan yang menjadi ketentuan peraturan membuka usaha dalam kebijakan maklumat Wali Kota Bekasi.

Berdasarkan Surat Edaran No 440/6271/Setda.Tu mengenai Penerapan Protokol Kesehatan Tempat Hiburan dan lainnya. Wali Kota telah menegaskan untuk tutup pada pukul 21.00 WIB.

Ini surat edaran Wali Kota Bekasi yang mengatur batas waktu tempat hiburan;
• Klab malam, Bar, dan Karaoke pada pukul 16.00 – 23.00
• Bilyard pukul 12.00 – 23.00
• permainan anak pukul 12.00 – 23.00
• gedung pertemuan 08.00 – 21.00

Sementara Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Cecep Miftah mengungkapkan, pihak telah melakukan monitoring terhadap usaha tempat hiburan.

Saat ini, masih disekitaran Kecamatan Bekasi Selatan yang dilakukan pantauan karena tempat usaha atau tempat hiburan banyak di daerah Galaxy. Selama monitoring, pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan akan tetapi untuk masalah waktu, tim sudah berupaya untuk instruksikan agar pelaku usaha.

Bagi usaha yang tidak menutup pada jam yang telah ditentukan, maka pihaknya akan segera menyegel tempat usahanya. Sehingga ada efek jera.

“Bagi tempat hiburan yang tidak memgindahkan surat edaran wali kota, maka akan dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Dikatakan Cecep, saat ini masih diprioritaskan untuk memberlakuan protokol kesehatan, dan batas waktu usaha yang ditentukan. Khususnya di daerah Galaxy, Kecamatan Bekasi Selatan. Dan pihaknya koordinasi dengan Camat dan Lurah setempat untuk ikut memonitoring. Cha

Komentar