ProaksiNews, Bekasi – Wali Kota Bekasi, Dr H Rahmat Effendi pada rapat sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi yang digelar, Senin (27/9/2021) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan tahun 2021.
Sidang parpurna yang dihadiri Wakil Wal Kota Bekasi, H Tri Adhianto dan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Hj Reny Hendrawati tersebut, Wali Kota menyampaikan sejumlah Perubahan APBD dan menyerahkan dokumen nota keuangan kepada pimpinana DPRD Kota Bekasi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bekasi menyampaikan, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2021 disusun dan berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan KUA PPAS tahun 2021 yang telah disepakati bersama oleh DPRD Kota Bekasi serta RKA–SKPD. Penyampaian rancangan peraturan daerah rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2021.
Secara umum, ini struktur perubahan APBD tahun 2021:
1. Pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp 5.697 triliun atau turun sebesar 3, 59% jika dibandingkan dengan target pendapatan tahun 2021 sebesar 5. 909 triliun, diantaranya PAD sebesar Rp 2.492 triliun, pendapatan transfer menjadi 2.993 triliun, pendapatan lain-lain yang sah menjadi sebesar Rp 210.615 miliar
2. Belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2021. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 6.460 triliun atau naik sebesar 5,68% jika dibandingkan dengan rencana belanja daerah pada APBD tahun 2021 sebesar Rp 6.113 triliun dengan rincian sebagai berikut : belanja operasi menjadi sebesar Rp 4.660 triliun, belanja modal sebesar 1.387 triliun, belanja tak terduga menjadi Rp 412 miliar.
3. Pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun 2021, pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 763.923 miliar atau naik sebesar 272, 83% jika dibandingkan dengan rencana pembiayaan darah pada APBD tahun 2021 sebesar Rp 204,9 miliar, dengan rincian sebagai berikiut. Penerimaan pembiayan daerah menjadi sebesar 766.523 miliar, pengeluaran pembiayaan daerah menjadi sebesar Rp 12,6 miliar.
Diakhir sambutannya, Wali Kota Bekasi, Dr H Rahmat Effendi menyampaikan, selamat bertugas kepada Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi dalam rangka perancangan penyusunan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Beksai tahun 2021 bersama TAPD Kota Bekasi.
Wali Kota berharap, seluruh rangkaian pembahasan dapat terlaksana secara efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dengan melakukan percepatan, mengingat pengambilan keputusan persetujuan bersama antara waliota dan DPRD Kota Bekasi dilakukan paling lambat tanggal 30 september 2021.
“Selamat bertugas kepada Badan Anggaran DPRD, semoga rangkaian pembahasan terlaksana dengan efektif dan efesien,” kata Wali Kota. Hans/ADV.
Komentar