Warga Cihideung Tolak Pembongkaran Bangunan Eks Gedung MAN 2 Pandeglang 

Uncategorized412 Dilihat

> FMCPP Tuding Kepala MAN 2 Pandeglang Diduga Arogan

ProNews, Pandeglang – Warga Cihideung, Desa Batubantar Kecamatan Cimanuk, Kab Pandeglang, Banten menolak keras terhadap pembongkaran bangunan gedung eks Mandrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pandeglang.

Penolakan itu dilakukan warga, menyusul adanya sikap arogansi yang dilakukan Kepala MAN 2 Pandeglang, H. Slamet. Sebab, warga merasa eks gedung MAN 2 di Cihideung yang berdiri di areal tanah wakaf itu, telah dimintakan warga untuk dikelola sebagai Yayasan Al Mujahidin Cihideung.

Hal itu seperti yang di ungkapkan Ketua Forum Masyarakat Cihideung Peduli Pendidikan (FMCPP), Tatang Tohani dan Sekretarisnya, Muhamad Fachrudin kepada Proaksi saat ditemui di Cihideung, Sabtu (12/12/2020).

“Warga Cihideung melalui FMCPP menolak keras pembongkaran gedung eks MAN 2 Pandeglang,” ujar Tatang.

Menurut FMCPP, pihaknya telah memasang plang di pintu masuk gedung eks MAN 2 Pandeglang, plank itu berisi Pernyataan Sikap dan larangan masuk di tanah wakaf tanpa seizin FMCPP.

Pasalnya di atas tanah wakaf seluas 2020 M² itu berdiri bangunan gedung ex MAN 2 Pandeglang yang akan dibongkar total berdasarkan hasil lelang di KPKNL Serang. Pembongkaran ini dilakukan karena MAN 2 Pandeglang sudah punya gedung baru di lokasi lain.

“Kita memasang plang larangan masuk MAN 2 Pandeglang, karena gedung diatas lahan wakaf itu akan dibongkar sesuai hasil lelang KPKNK,” imbuhnya.

FMCPP klaim, bahwa sebelum dilakukan lelang, pihak pengelola tanah wakaf telah bersurat kepada Kepala MAN 2 Pandeglang bernomor 011/YAMCC/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019, yang meminta agar segera mengembalikan aset wakaf yang dikelola Yayasan Al Mujahidin Cihideung.

Surat itu dilayangkan guna menyikapi adanya surat Kepala MAN 2 Pandeglang, H Slamet tentang pemberitahuan pindah lokasi MAN 2 Pandeglang kepada Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang, nomor B.584/Ma.28.01.03.02/HM.01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, yang juga ditembuskan kepada Pengurus Yayasan Al Mujahidin Cihideung.

Namun surat dari pengelola aset wakaf tanggal 29 Juli 2019 tersebut, yang juga ditembuskan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten dan Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang, ternyata tidak pernah ditanggapi oleh H Slamet selaku Kepala MAN 2 Pandeglang. Bahkan, pada Oktober 2020 masyarakat Cihideung dikejutkan dengan adanya pembongkaran atap gedung MAN tersebut.

Menurut Pengurus yayasan dan Nadzir tanah wakaf, Tb Udi Masudi mengungkapkan, masyarakat kaget, sebab tiba-tiba seluruh genteng bangunan MAN 2 diturunkan, bahkan daun pintu setiap ruang kelas pun dibongkar. Sehingga nampak bangunan gedung madrasah itu rusak parah.

Sementara Kepala MAN 2 Pandeglang, H. Slamet kepada Proaksi mengaku, bahwa pembongkaran atap gedung MAN 2 itu dilakukan pihaknya. Hal itu berdasarkan perintah Kepala KPKNL Serang.

“Pembongkaran atap itu saya lakukan, dan itu perintah Kepala KPKNL di Serang,” ungkap H Slamet berdalih.

Hal itu kata Slamet, sesuai surat dari KPKNL tertanggal 29 September 2020 tentang Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara, karena sebab-sebab Lain Pada Kementrian Agama Republik Indonesia cq MAN 2 Pandeglang.

Menjawab pertanyaan tentang dari mana biaya pembongkaran itu, Slamet mengaku pakai uang pribadinya. “Pembongkaran genteng itu pakai uang pribadi saya,” imbuh Selamet, tanpa mau menjelaskan berapa biaya pembongkaran.

Sementara FMCPP menilai, pembongkaran yang dilakukan oknum Kepala MAN 2 Pandeglang itu terindiaksi sebagai tindakan melawan hukum, dan dapat di pidana. Sebab, pembongkaran itu dilakukan sebelum pihak KPKNL menetapkan pemenang lelang bongkaran gedung MAN tersebut.

Oleh sebab itu, FMCPP akan tetap menolak pembongkaran gedung eks MAN 2 Pandeglang yang berdiri diatas tanah wakaf. “Seharusnya bangunan gedung itu di hibahkan kepada pengelola wakaf untuk pendidikan Islam,” ungkap Tatang Tohani.

Berikut kronologis Sejarah Berdirinya Lembaga Pendidikan Agama Islam di Tanah Wakaf Masyarakat Cihideung.

Berawal dari wakaf atas nama H Mustofa, seluas 2020 M2 yang di wakafkan untuk kegiatan Madrasah Ibtidaiyah (MI). berdasarkan akte ikrar wakaf tanggal 17 Januari 1987 No. E. 07. 01/W.089/195/1987.

Bangunan didirikan sebanyak 6 (enam) lokal peruntukan MI, dan dibangun sejak tahun 1950 dengan swadaya masyarakat Cihideung untuk kegiatan belajar mengajar pada sore hari.

Pada tahun 1967 sampai dengan 1979 dipergunakan oleh Pendidikan Guru Agama (PGA) 4 tahun dan menjadi Pendidikan Guru Agama Negri (PGAN) selama 6 tahun dengan proses kegiatan belajar mengajar di pagi hari.

Lalu tahun 1982 hingga tahun 1989, di pergunakan oleh Madrasah Aliyah Negri (MAN) Filial Serang. Dan tahun 1991 hingga tahun 2019 di pergunakan Madrasah Aliyah Negri (MAN) 2 Pandeglang.

Adanya perubahan fisik renovasi terhadap bangunan lama sebanyak 6 lokal menjadi 5 lokal (dua lokal dijadikan satu lokal). Adanya perubahan fisik bangunan yang dilakukan oleh MAN 2 Pandeglang antara tahun 1990-an berjumlah 2 lokal di atas tanah wakaf.

Tanah wakaf digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sejak tahun 1969 sampai dengan 2019. Budiana

Komentar