Dugaan Penunjukan Sepihak Pengurus RT-RW di Muktiwari Dipersoalkan

Umum13 Dilihat

Cibitung, Proaksinews – Mekanisme pembentukan pengurus RT dan RW di Perumahan Grand Harmoni Park (GHP), Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan sejumlah warga. Mereka mempertanyakan dugaan penunjukan pengurus secara sepihak yang dinilai berpotensi mengabaikan partisipasi sekitar 230 kepala keluarga (KK) di lingkungan tersebut.

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku keberatan terhadap proses pembentukan kepengurusan lingkungan yang sebelumnya disebut berlangsung melalui pemilihan warga dan pembiayaan swadaya masyarakat. Warga meminta kejelasan mengenai dasar hukum, prosedur, serta pihak yang berwenang menentukan kepengurusan RT dan RW.

Dalam polemik tersebut, nama H. Rusdi, S.E., kepala desa terpilih Muktiwari, dan anaknya, Rojak, turut disebut dalam keterangan warga. Namun, dugaan keterlibatan maupun peran masing-masing pihak dalam proses yang dipersoalkan masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut.

Berdasarkan materi rekaman suara yang disampaikan kepada awak media, terdapat pembicaraan yang diklaim berkaitan dengan mekanisme pemilihan ketua RT dan RW di Grand Harmoni Park.

Dalam rekaman tersebut, seseorang yang diidentifikasi oleh sumber sebagai Rojak disebut menyampaikan bahwa jabatan ketua RT dan RW semestinya tidak ditentukan melalui pemilihan seluruh warga, melainkan melalui kelompok yang disebut sebagai kader H. Rusdi.

Rojak juga disebut menyatakan bahwa terdapat tujuh kader di lingkungan Grand Harmoni Park yang berhak memilih dan dipilih untuk menduduki posisi tersebut.

Apabila sesuai dengan konteks pembicaraan yang sebenarnya, pernyataan itu menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan pengurus lingkungan dan ruang partisipasi warga lainnya. Meski demikian, keaslian rekaman, identitas pembicara, konteks percakapan, serta maksud pernyataan tersebut masih perlu diverifikasi secara independen.

Klarifikasi dari Rojak dan H. Rusdi diperlukan agar informasi mengenai persoalan ini dapat disajikan secara berimbang.

Babah Sinan, sesepuh di lingkungan Grand Harmoni Park, mempertanyakan klaim mengenai keberadaan tujuh kader yang disebut memiliki peran dalam penentuan pengurus, khususnya di wilayah RT 004.

“Kapan ada tujuh orang kader di GHP yang ada di RT 004? KTP saja baru jadi pas hari terakhir data susulan. Itu pun kalau bukan Pak RW lama yang mengurus, mereka tidak akan bisa mencoblos,” ujar Babah Sinan.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber yang masih perlu diperiksa silang dengan pihak lain dan dokumen terkait.

Sementara itu, Slamet, sesepuh RT 001, mengaku pernah meminta penjelasan mengenai aturan yang menjadi dasar penunjukan ketua RT dan RW di lingkungan perumahan.

Menurut Slamet, jawaban yang diterimanya merujuk pada kejadian pada masa lalu ketika pihak keluarga yang disebut dalam percakapan mengalami kekalahan.

“Saya tanyakan aturannya tentang penunjukan ketua RT dan RW di perumahan, dijawab: ‘Dulu waktu orang tua saya kalah, mereka melakukan hal yang sama’,” tutur Slamet.

Keterangan tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa penunjukan pengurus dilakukan karena motif politik atau dendam pribadi. Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut serta penelusuran terhadap proses pembentukan kepengurusan yang sebenarnya.

Sejumlah warga menyebut regulasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bekasi Nomor 16 Tahun 2010, dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 119 Tahun 2020 sebagai aturan yang dinilai relevan dengan persoalan kepengurusan lingkungan.

Namun, penerapan regulasi tersebut perlu ditelaah berdasarkan isi ketentuan, status keberlakuan, perubahan aturan, serta mekanisme pembentukan RT dan RW yang berlaku di Kabupaten Bekasi.

Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perbedaan pendapat antara warga dan pihak yang disebut terlibat. Pemeriksaan terhadap dokumen pembentukan pengurus, keputusan yang diterbitkan, dan ketentuan yang berlaku diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, Pemerintah Desa Muktiwari dan Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan memberikan penjelasan mengenai prosedur yang seharusnya ditempuh apabila terjadi pergantian atau pembentukan pengurus RT dan RW.

Selain mekanisme kepengurusan, sejumlah pihak juga mempertanyakan informasi mengenai status pekerjaan Rojak yang disebut-sebut bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Informasi tersebut belum terverifikasi secara independen. Oleh karena itu, status kepegawaian yang bersangkutan perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi sebelum dikaitkan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau ketentuan kepegawaian.

Jika informasi tersebut benar, penilaian atas kewajiban dan larangan yang berlaku harus mengacu pada status kepegawaiannya, peraturan yang relevan, serta tindakan konkret yang dapat dibuktikan. Keterlibatan dalam perdebatan mengenai kepengurusan lingkungan, dengan sendirinya, tidak cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

Ketua RW 037, Bung Tikno, mengatakan masih mencermati perkembangan persoalan tersebut dan belum menentukan langkah yang akan ditempuh.

“Kita lihat saja perkembangannya. Untuk saat ini, kami belum memikirkan langkah apa yang akan diambil guna menanggapi persoalan ini,” ujar Tikno, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional BP 08 Relawan Pemenangan Prabowo.

Polemik ini menempatkan transparansi prosedur dan partisipasi warga sebagai dua persoalan utama yang membutuhkan penjelasan. Di tingkat lingkungan, mekanisme pemilihan atau penunjukan pengurus perlu memiliki dasar yang jelas agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Jika terdapat perbedaan penafsiran mengenai aturan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui musyawarah, pemeriksaan regulasi, dan fasilitasi pemerintah sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari H. Rusdi, Rojak, serta Pemerintah Desa Muktiwari mengenai dugaan penunjukan sepihak dan isi rekaman suara tersebut masih perlu diperoleh. Konfirmasi dari instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi juga diperlukan untuk menjelaskan aturan yang berlaku dan status kepegawaian yang dipersoalkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Tim).

Komentar